Berita Nasional
Stepanus Robin Pattuju Dipecat KPK Sebagai Penyidik, Ternyata Sudah Terima Rp 10 Miliar Dari 5 Orang
Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah memberhentikan secara tidak hormat penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Atas perbuatannya tersebut, Ketua Dewas Tumpak Panggabean menjatuhkan sanksi berat.
Ia menyatakan, Stepanus bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani oleh KPK.
Stepanus juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.
Stepanus juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.
”Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK,” kata Tumpak.
Sementara itu, usai persidangan, Stepanus Robin Pattuju menyatakan menerima putusan dan siap bertanggung jawab pada apa yang sudah dilakukannya.
• Polri Tarik 3 Perwira Menengah Polri Yang Bertugas di KPK Usai Firli Bahuri Lantik Pegawai Jadi ASN
Baca juga: Warga Belitung Darat Geger, Mayat Wanita Tanpa Kepala Mengapung di Kolong Rumah Kosong
Baca juga: Terungkap Motif dan Cara 3 Orang Bunuh Guru SD Marta boru Butarbutar, Ada Tersangka Masih Bawah Umur
Stepanus Robin Pattuju juga meminta maaaf kepada KPK dan institusi asalnya Polri.
”Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain,” ujar Stepanus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Penyidik KPK Diduga Terima Uang dari 5 Orang Beperkara, Wali Kota Tanjung Balai, Azis Syamsuddin, hingga Ajay Muhammad