Berita Nasional

Stepanus Robin Pattuju Dipecat KPK Sebagai Penyidik, Ternyata Sudah Terima Rp 10 Miliar Dari 5 Orang

Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah memberhentikan secara tidak hormat penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Editor: Rahimin
(Dhemas Reviyanto)
Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus Robin Pattuju Dipecat KPK Sebagai Penyidik, Ternyata Sudah Terima Rp 10 Miliar Dari 5 Orang 

Stepanus Robin Pattuju Dipecat KPK Sebagai Penyidik, Ternyata Sudah Terima Rp 10 Miliar Dari 5 Orang

TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah memberhentikan secara tidak hormat penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Stepanus Robin Pattuju sendiri merupakan penyidik KPK.

Menurut Dewan Pengawas, Stepanus Robin Pattuju dinyatakan telah menerima uang dari lima orang yang beperkara di KPK.

Setidaknya, Stepanus Robin Pattuju menerima uang total Rp 10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.

Stepanus Robin sendiri saat ini sudah ditahan, karena ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Adanya uang yang diterima Stepanus Robin Pattuju terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Stepanus Robin di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).

Sidang Dewan Pengawas KPK tersebut dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean didampingi anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.id, dari total Rp 10,4 miliar yang diterima Stepanus tersebut, sebanyak Rp 8,8 miliar dialirkan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Baca juga: Kolor Ijo Yang Beraksi di Binjai Ternyata Buruh Pabrik, Punya Hasrat Selalu Ingin Intip Wanita Tidur

”Selain terperiksa (Stepanus) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial, terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK,” kata Anggota Dewas Albertina Ho, Senin.

1. Wali Kota Tanjung Balai

Adapun dalam perkara Syahrial, Stepanus Robin Pattuju disebut menerima uang transfer sebesar Rp 1,240 miliar dan diberikan kepada Maskur sebesar Rp 950 juta.

Selain itu, Stepanus Robin Pattuju menerima uang tunai dari Syahrial sebesar Rp 210.000.000 yang seluruhnya diberikan kepada Maskur.

Albertina Ho menyatakan, Stepanus Robin Pattuju telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ucap Albertina. 

2. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, tetapi Stepanus Robin Pattuju juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Albertina mengatakan, dalam perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar.

Dari uang tersebut, Stepanus Robin Pattuju memberikan sebesar Rp 2,55 miliar kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Namun, hal tersebut dibantah Azis yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus Robin Pattuju .

3. Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Stepanus Robin Pattuju juga menerima uang dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait dengan peninjauan kembali perkaranya.

Stepanus Robin Pattuju menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang tersebut, Stepanus memberikan Rp 4,880 miliar kepada Maskur.

4. Perkara suap Kalapas Sukamiskin

Stepanus Robin Pattuju juga menerima uang secara bertahap sebesar Rp 525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kalapas Sukamiskin tahun 2019.

Ia memberikan Rp 272,5 juta kepada Maskur.

5. Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad

Stepanus Robin Pattuju juga menerima dari bekas Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 505 juta. Ia menyerahkan kepada Maskur sebesar Rp 425 juta.

Albertina menyebutkan bahwa hal yang memberatkan Stepanus yakni menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi asal, yakni sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK.

Ia menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan bagi Stepanus.

Atas perbuatannya tersebut, Ketua Dewas Tumpak Panggabean menjatuhkan sanksi berat.

Ia menyatakan, Stepanus bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani oleh KPK.

Stepanus juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.

Stepanus juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.

”Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK,” kata Tumpak.

Sementara itu, usai persidangan, Stepanus Robin Pattuju menyatakan menerima putusan dan siap bertanggung jawab pada apa yang sudah dilakukannya.

Polri Tarik 3 Perwira Menengah Polri Yang Bertugas di KPK Usai Firli Bahuri Lantik Pegawai Jadi ASN

Baca juga: Warga Belitung Darat Geger, Mayat Wanita Tanpa Kepala Mengapung di Kolong Rumah Kosong

Baca juga: Terungkap Motif dan Cara 3 Orang Bunuh Guru SD Marta boru Butarbutar, Ada Tersangka Masih Bawah Umur

Stepanus Robin Pattuju juga meminta maaaf kepada KPK dan institusi asalnya Polri.

”Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain,” ujar Stepanus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Penyidik KPK Diduga Terima Uang dari 5 Orang Beperkara, Wali Kota Tanjung Balai, Azis Syamsuddin, hingga Ajay Muhammad

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved