Ratusan Pegawai Non-ASN di Semarang Diberhentikan Karena Nekat Mudik saat Lebaran 2021
Saat mudik Lebaran 2021 kemarin, ratusan pegawai non-ASN memilih mudik meski sudah tahu akan ada sanksi dari Pemkot Semarang jika memilih mudik.
"Kami masih perlu klarifikasi dengan SKPD terkait mengenai keterangan absen itu," ujarnya.
Baca juga: Sering Menghisap Lem dan Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pemuda Tewas Bunuh Diri
Meski demikian, Wahyono menyebutkan bahwa berdasarkan laporan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov DKI, tidak ada PNS DKI Jakarta yang melanggar aturan mudik selama libur Lebaran dan saat pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
Namun, ia mengungkapkan bahwa ada 42 pegawai yang bepergian ke luar kota namun dengan memiliki izin.
Pegawai itu diberi izin untuk mudik atas alasan mendesak, seperti mengunjungi kerabat yang sakit atau meninggal.
Baca juga: Dadang Buaya Dikenal Sering Memalak Nelayan, Gaya Preman Luntur saat Diciduk, Wajahnya Babak Belur
Dia menambahkan BKD DKI juga mencatat ada lima PNS yang melakukan perjalanan dinas saat libur lebaran. Ada pula 257 orang yang cuti atau izin selama Ramadan.
"Sesuai dengan kriteria yang diperbolehkan dalam SE Kemenpan," ujar dia. (Antaranews)
SUMBER: WartaKotalive.com