Ratusan Pegawai Non-ASN di Semarang Diberhentikan Karena Nekat Mudik saat Lebaran 2021

Saat mudik Lebaran 2021 kemarin, ratusan pegawai non-ASN memilih mudik meski sudah tahu akan ada sanksi dari Pemkot Semarang jika memilih mudik.

Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI AZIS
Sidak ASN di Hari Pertama Kerja, Ini Yang Ditemukan Pj Gubernur 

"Kami masih perlu klarifikasi dengan SKPD terkait mengenai keterangan absen itu," ujarnya.

Baca juga: Sering Menghisap Lem dan Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pemuda Tewas Bunuh Diri

Meski demikian, Wahyono menyebutkan bahwa berdasarkan laporan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov DKI, tidak ada PNS DKI Jakarta yang melanggar aturan mudik selama libur Lebaran dan saat pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Namun, ia mengungkapkan bahwa ada 42 pegawai yang bepergian ke luar kota namun dengan memiliki izin.

Pegawai itu diberi izin untuk mudik atas alasan mendesak, seperti mengunjungi kerabat yang sakit atau meninggal.

Baca juga: Dadang Buaya Dikenal Sering Memalak Nelayan, Gaya Preman Luntur saat Diciduk, Wajahnya Babak Belur

Dia menambahkan BKD DKI juga mencatat ada lima PNS yang melakukan perjalanan dinas saat libur lebaran. Ada pula 257 orang yang cuti atau izin selama Ramadan.

"Sesuai dengan kriteria yang diperbolehkan dalam SE Kemenpan," ujar dia. (Antaranews)

SUMBER: WartaKotalive.com 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved