Ratusan Pegawai Non-ASN di Semarang Diberhentikan Karena Nekat Mudik saat Lebaran 2021

Saat mudik Lebaran 2021 kemarin, ratusan pegawai non-ASN memilih mudik meski sudah tahu akan ada sanksi dari Pemkot Semarang jika memilih mudik.

Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI AZIS
Sidak ASN di Hari Pertama Kerja, Ini Yang Ditemukan Pj Gubernur 

TRIBUNJAMBI.COM, SEMARANG -- Pemerintah sudah membuat aturan larangan mudik Lebaran 2021 saat wabah pandemi Virus Corona masih tinggi.

Kini langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kota Semarang terhadap para pegawai non-ASN yang tetap nekat mudik Lebaran 2021.

Saat mudik Lebaran 2021 kemarin, ratusan pegawai non-ASN memilih mudik meski sudah tahu akan ada sanksi dari Pemkot Semarang jika memilih mudik.

Pemerintah Kota Semarang memberhentikan 484 pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah tersebut sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin (31/5/2021), mengatakan, pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaram tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN.

"Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan surat edaran," katanya.

Baca juga: Karier Deretan Zodiak ini Diramalkan Beruntng Besok, Ada yang Keuangannya Baik-baik Saja

Dalam surat edaran tersebut, kata dia, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.

"Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," katanya.

Baca juga: Sejoli Ini Tak Risih Ditonton Banyak Orang saat Hubungan Suami Istri di Jendela Hotel dan Disoraki

Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.

Ia menegaskan larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.

241 ASN DKI mangkir pada hari pertama masuk kerja

Sementara itu di Jakarta, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI mengungkapkan bahwa 241 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta mangkir atau tidak masuk tanpa keterangan jelas pada hari pertama masuk kerja Senin (17/5/2021) lalu.

"Berdasarkan sidak absensi, masih ada 241 orang atau sekitar 0,39 persen dari 61.474 total ASN non guru yang tidak absen," kata Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Jakarta, Wahyono di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Wahyono mengatakan, BKD DKI selanjutnya akan meminta keterangan mengenai ASN yang tidak melakukan absensi tersebut.

"Kami masih perlu klarifikasi dengan SKPD terkait mengenai keterangan absen itu," ujarnya.

Baca juga: Sering Menghisap Lem dan Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pemuda Tewas Bunuh Diri

Meski demikian, Wahyono menyebutkan bahwa berdasarkan laporan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov DKI, tidak ada PNS DKI Jakarta yang melanggar aturan mudik selama libur Lebaran dan saat pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Namun, ia mengungkapkan bahwa ada 42 pegawai yang bepergian ke luar kota namun dengan memiliki izin.

Pegawai itu diberi izin untuk mudik atas alasan mendesak, seperti mengunjungi kerabat yang sakit atau meninggal.

Baca juga: Dadang Buaya Dikenal Sering Memalak Nelayan, Gaya Preman Luntur saat Diciduk, Wajahnya Babak Belur

Dia menambahkan BKD DKI juga mencatat ada lima PNS yang melakukan perjalanan dinas saat libur lebaran. Ada pula 257 orang yang cuti atau izin selama Ramadan.

"Sesuai dengan kriteria yang diperbolehkan dalam SE Kemenpan," ujar dia. (Antaranews)

SUMBER: WartaKotalive.com 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved