Berita Nasional

Kemenkumham Buka Lowongan Kerja Jadi Komcad Buat 2.500 Orang, Bisa Daftar Via Aplikasi atau WhatsApp

Kabar baik bagi anda yang ingin menjadi abdi negara. Kabarnya, pendaftaran Komcad atau Komponen Cadangan akan dibuka pada 2 Juni 2021.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Istimewa
Ilustrasi anggota TNI 

Menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku.

Namun tak disebutkan pula berapa besarannya.

Keuntungan lainnya bakal diterima para Komcad adalah perlengkapan perorangan lapangan.

Lalu perawatan kesehatan, perlindungan serta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Konsekuensi Jika Melanggar

Namun ternyata ada pula konsekuensi dan sanksi yang bisa dikenakan pada peserta bila melanggar aturan yang telah ditentukan.

Bahkan sanksi yang diketahui diberlakukan dengan hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila;

(b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan;

Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;

(d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau;

(e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketentuan Pidana

Ilustrasi komponen cadangan atau komcad. Anggota perlawanan rakyat (Wanra) adalah ilustrasi komponen cadangan yang kini disiapkan Kementerian Pertahanan.
Ilustrasi komponen cadangan atau komcad. Anggota perlawanan rakyat (Wanra) adalah ilustrasi komponen cadangan yang kini disiapkan Kementerian Pertahanan. (kodim0501-tniad.mil.id)

Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved