Berita Nasional
Kemenkumham Buka Lowongan Kerja Jadi Komcad Buat 2.500 Orang, Bisa Daftar Via Aplikasi atau WhatsApp
Kabar baik bagi anda yang ingin menjadi abdi negara. Kabarnya, pendaftaran Komcad atau Komponen Cadangan akan dibuka pada 2 Juni 2021.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi anda yang ingin menjadi abdi negara. Kabarnya, pendaftaran Komcad atau Komponen Cadangan akan dibuka pada 2 Juni 2021.
Simak di artikel ini cara pendaftaran Komcad dan syarat pendaftaran Komcad.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akan membuka pendaftaran Komponen Cadangan atau Komcad pada 2 Juni 2021.
Pada tahun ini juga Komcad akan dibuka untuk pendaftaran sebanyak 2.500 peserta.
Namun, Komcad ini memiliki perbedaan dengan anggota TNI.
Komcad merupakan sebuah organisasi militer yang terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran militer dengan karier sipil.
Jika Anda lulus dalam program Komcad ini, lantas apakah akan mendapatkan upah/gaji dan fasilitas layaknya prajurit TNI?
seperti yang diketahui, negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota komcad sebagaimana prajurit TNI.
Melansir dari Surya.co.id, masyarakat yang tertarik bergabung dengan Komcad sudah dapat melakukan pendaftaran mulai 2 - 7 Juni 2021.
Dalam hal ini pendaftaran cukup mudah.
Baca juga: Soeharto Minta Kopassus Jadi Pelindung Presiden Filipina dari Kudeta, Marinir TNI AL Dapat Tugas Ini
Baca juga: KKB Papua Tantang Perang Terbuka, TNI Kembali Kirim Pasukan Macan Kumbang, Ini Kapasitas Prajuritnya
Baca juga: Gaji ke-13 Cair 1 Juni! Cek Daftar Besaran Gaji Bagi PNS, Pensiunan, Polri dan TNI
Pemerintah juga telah menyediakan metode pendaftaran melalui aplikasi KomcadApp dan lewat whatsapp dengan nomor 08990170845.
Masyarakat juga bisa mengunduh dokumen daftar riwayat hidup serta surat lamaran di laman komcad.kemhan.go.id.
Setidaknya dalam perekrutan tahap pertama, pemerintah juga bakal menerima 2.500 peserta.
Sedangkan mengenai dengan upah atau gaji, ternyata pemerintah juga sudah menyiapkan uang untuk setiap peserta Komcad yang lolos.
Hal itu telah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).