Rizieq Shihab Tak Jadi Dipenjara, Hakim Nilai Kasus Kerumunan di Megamendung Tak Disegaja
Rizieq Shihab hanya didenda Rp 20 juta atas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Rizieq Shihab Tak Jadi Dipenjara, Hakim Nilai Kasus Kerumunan di Megamendung Tak Disegaja
TRIBUNJAMBI.COM - Rizieq Shihab hanya didenda Rp 20 juta atas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai perbuatan yang dilakukan oleh Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung tidak disengaja.
Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana denda kepada Rizeq dan bukan pidana penjara sebagaimana yang dituntut jaksa penuntut umum.
"Majelis berketetapan menjatuhkan sanksi pidana berupa pidana yang digantungkan pada hukuman kurungan dalam waktu tertentu apabila denda tersebut tidak dibayar," ujar hakim Djohan Arifin dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Oleh karena majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan delik culpa atau kesalahan yang tidak disengaja," ujar Djohan melanjutkan.
Baca juga: Isu Taliban Kembali Panas Usai KPK Dibahas Mata Najwa, Begini Kata Novel Baswedan, ICW dan Demokrat
Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Sikap Walikota Bogor yang Berlebihan Menambah Keresahan di Tengah Masyarakat
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung pertanyaan dari Rizieq dan kuasa hukumnya yang menyebut ada banyak kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan tapi tidak berimplikasi hukum.
Menanggapi itu, majelis hakim berpendapat telah ada perbedaan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi di negara hukum.
Selain itu, majelis hakim juga menilai perbedaan perlakuan itu turut mempengaruhi diabaikannya protokol kesehatan oleh masyarakat.

"Bahwa telah terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri kaerna kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," ujar dia.
Seperti diketahui, Rizieq dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 20.000.000 subsider lima bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.
Rizieq dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Rizieq dinilai terbukti melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukum Rizieq Denda Rp 20 Juta, Hakim Nilai Kesalahan Rizieq dalam Kasus Megamendung Tidak Disengaja"
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Rizieq Shihab
Megamendung
kerumunan massa
Jawa Barat
berita terkini jambi
Ini Bocoran Pembicaraan Prabowo Subianto dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Soal Pilpres 2024? |
![]() |
---|
Update Kabar Habib Bahar Ditembak OTK, Polisi Kini Periksa Dokter Forensik untuk Dalami Visum |
![]() |
---|
Viral Diduga Babi Ngepet Berkeliaran di Depok Hingga Heboh dan Viral di Medsos, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Soal Penetapan HET Pupuk Subsidi, Komisi II DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke Jawa Barat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pria Aceh Dibacok Saat Pulang dari Kebun, Begini Kondisinya |
![]() |
---|