Ini Sebab Rizieq Shihab Divonis Ringan Atas Kasus Kerumunan di Petamburan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan
Ini Sebab Rizieq Shihab dkk Divonis Ringan Atas Kasus Kerumunan di Petamburan
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Majelis Hakim menyebut ada tiga pertimbangan yang meringankan hukuman Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pertama, terdakwa dianggap memberikan keterangan secara jujur selama persidangan. Kemudian, terdakwa juga diketahui memiliki tanggungan keluarga.
"Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan yang digelar secara online, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Jadi Dipenjara, Hakim Nilai Kasus Kerumunan di Megamendung Tak Disegaja
Baca juga: Update Hasil PSU Pilgub Jambi, Selisih Suara Al Haris dengan Cek Endra Semakin Jauh
Vonis Rizieq Shihab dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Rizieq dianggap terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq dan seluruh terdakwa dianggap bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan disertai acara pernikahan putrinya tersebut di Petamburan.
Sementara atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat Rizieq Shihab hanya didenda Rp 20 juta.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai perbuatan yang dilakukan oleh Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung tidak disengaja.
Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana denda kepada Rizeq dan bukan pidana penjara sebagaimana yang dituntut jaksa penuntut umum.
"Majelis berketetapan menjatuhkan sanksi pidana berupa pidana yang digantungkan pada hukuman kurungan dalam waktu tertentu apabila denda tersebut tidak dibayar," ujar hakim Djohan Arifin dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Oleh karena majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan delik culpa atau kesalahan yang tidak disengaja," ujar Djohan melanjutkan.
Rizieq Shihab
Petamburan
kerumunan massa
Megamendung
Jawa Barat
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
protokol kesehatan
berita terkini jambi
Update Helikopter TNI AD Jatuh dan Terbakar di Kebun Teh, 5 Kru Selamat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Helikopter Dikabarkan Terjatuh Hingga Terbakar, Begini Kondinya dan Jumlah Korban |
![]() |
---|
Ini Bocoran Pembicaraan Prabowo Subianto dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Soal Pilpres 2024? |
![]() |
---|
Update Kabar Habib Bahar Ditembak OTK, Polisi Kini Periksa Dokter Forensik untuk Dalami Visum |
![]() |
---|
Viral Diduga Babi Ngepet Berkeliaran di Depok Hingga Heboh dan Viral di Medsos, Begini Kronologinya |
![]() |
---|