Ini Sebab Rizieq Shihab Divonis Ringan Atas Kasus Kerumunan di Petamburan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan

Editor: Teguh Suprayitno
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Rizieq Shihab. 

Menanggapi itu, majelis hakim berpendapat telah ada perbedaan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi di negara hukum.

Selain itu, majelis hakim juga menilai perbedaan perlakuan itu turut mempengaruhi diabaikannya protokol kesehatan oleh masyarakat.

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya. (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

"Bahwa telah terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri kaerna kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," ujar dia.

Seperti diketahui, Rizieq dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 20.000.000 subsider lima bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.

Rizieq dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Rizieq dinilai terbukti melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Rizieq Shihab dkk Atas Kasus Kerumunan di Petamburan Lebih Ringan karena 3 Hal Ini".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved