Ekspresi Sumringah Habib Rizieq Shihab Setelah Divonis 8 Bulan Penjara: Kita Masih Mikir-mikir
Ekspresi sumringah ditunjukan Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab usai menerima vonis 8 bulan penjara.
Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq Shihab telah melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Terkait dakwaan jaksa yang pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.
Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.
Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI telah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020.
Kemungkinan para terdakwa akan menjalani masa tahanan hingga Agustus 2021.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, sebelumnya jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.
KABAR TERKAIT RIZIEQ SHIHAB KLIK DI SINI
SUMBER ARTIKEL : TRIBUNNEWS