Ekspresi Sumringah Habib Rizieq Shihab Setelah Divonis 8 Bulan Penjara: Kita Masih Mikir-mikir
Ekspresi sumringah ditunjukan Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab usai menerima vonis 8 bulan penjara.
TRIBUNJAMBI.COM - Ekspresi sumringah ditunjukan Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab usai menerima vonis 8 bulan penjara.
Rizieq Shihab terjerat kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Pantauan Tribunnews.com, Rizieq Shihab sempat menebar senyum terhadap awak media saat turun dari mobil tahanan pengadilan negeri Jakarta Timur sebelum masuk ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) malam.
Rizieq Shihab turun bergantian dengan kelima eks petinggi FPI lainnya yang terjerat kasus serupa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Namun, hanya Rizieq Shihab terlihat menjawab sapaan awak media.
Rizieq Shihab mengaku kondisinya sehat usai menjalani vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Waalaikumsalam, (kabar) saya baik," kata Rizieq Shihab saat ditemui usai menjalani sidang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Rizieq angkat bicara soal hasil vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur.
Rizieq Shihab mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Menurut Rizieq, dirinya saat ini masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.
"Kita masih mikir-mikir ya kan? Waktu berapa hari? 7 hari. Kita tunggu 7 hari lagi," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut juga Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk kelima mantan petinggi Front Pembela Islam.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.