Ekspresi Sumringah Habib Rizieq Shihab Setelah Divonis 8 Bulan Penjara: Kita Masih Mikir-mikir

Ekspresi sumringah ditunjukan Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab usai menerima vonis 8 bulan penjara.

Editor: Heri Prihartono
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Ekspresi sumringah ditunjukan Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab usai menerima vonis 8 bulan penjara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ekspresi sumringah ditunjukan Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab usai menerima vonis 8 bulan penjara.

Rizieq Shihab terjerat kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Pantauan Tribunnews.com, Rizieq Shihab sempat menebar senyum terhadap awak media saat turun dari mobil tahanan pengadilan negeri Jakarta Timur sebelum masuk ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) malam.

Rizieq Shihab turun bergantian dengan kelima eks petinggi FPI lainnya yang terjerat kasus serupa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Namun, hanya Rizieq Shihab terlihat menjawab sapaan awak media.

Rizieq Shihab mengaku kondisinya sehat usai menjalani vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Waalaikumsalam, (kabar) saya baik," kata Rizieq Shihab saat ditemui usai menjalani sidang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Rizieq angkat bicara soal hasil vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur.

Rizieq Shihab mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Menurut Rizieq, dirinya saat ini masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.

"Kita masih mikir-mikir ya kan? Waktu berapa hari? 7 hari. Kita tunggu 7 hari lagi," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut juga Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk kelima mantan petinggi Front Pembela Islam.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.

Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq Shihab telah melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Terkait dakwaan jaksa yang pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.

Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.

Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI telah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020.

Kemungkinan para terdakwa akan menjalani masa tahanan hingga Agustus 2021.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, sebelumnya jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.

KABAR TERKAIT RIZIEQ SHIHAB KLIK DI SINI

SUMBER ARTIKEL : TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved