Berita Nasional
Nasib Khofifah & Emil Dardak Usai Gubernur Jawa Timur Itu Adakan Pesta, Tersandung Kasus Kerumunan?
Polisi pun akan memanggil di antaranya ada Gubernur Khofifah, Wakil Gubernur Emil Dardak, dan Sekda Jatim Heru Tjahjono.
Advokat, M.Sholeh pun mengajukan pelaporan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, Senin (24/5/2021) (Istimewa)
"Alasannya sederhana, bahwa tidak sepatutnya dalam situasi Covid-19 ketika orang mudik dilarang, ketika banyak orang di-PHK, ketika orang cari uang susah, kok tega-teganya pejabat menggelar pesta ultah. "
"Nalarnya di mana? empatinya di mana?" ujar Sholeh kepada Tribunnews.com, Selasa (25/5/2021).
Lebih lanjut Sholeh menilai, negara pun memang tidak melarang adanya pesta ulang tahun.
Namun ketika sebuah pesta dilakukan di situasi pandemi dan menghadirkan banyak orang, maka akan pula bertentangan dengan anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah.
"Negara tidak melarang pesta ulang tahun, tetapi ketika pesta pernikahan itu dilakukan dalam situasi pandemi dan menghadirkan banyak orang tentu ini bertentangan dengan anjuran pemerintah," pungkas Sholeh dalam laporannya.
Singgung SE Mendagri
Sholeh pun menyinggung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang telah memuat tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House atau Kegiatan Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Surat edaran itu pun ditujukan kepada semua aparatur pemerintah, tidak terkecuali untuk jajaran pemerintah provinsi.
Sholeh menuturkan, jika open house saja dilarang apalagi hanya sekedar pesta ulang tahun.
"Larangan buka puasa bersama dan open house tentu karena situasi sekarang masih berpotensi terjadi lonjakan kasus Covid-19."
"Bahwa pesta ulang tahun Gubernur Jatim pada tanggal 19 Mei 2021 pukul 21.00 WIB dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jatim, jelas ada pembangkangan terhadap larangan dari surat edaran Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Baca juga: UPDATE Minggu Ketiga dan Keempat Mei 2021, Harga Komoditi Kelapa Tertinggi di Kabupaten Bungo
Baca juga: Pelaku Penggelapan di Tebo Dijerat Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 362 KUHPidana
Baca juga: Begini Persiapan Para Kandidat untuk Hadapi PSU Pilgub Jambi Besok
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Berita lainnya seputar Khofifah
Berita lainnya seputar Covid-19
SUMBER: TRIBUNNEWS