Berita Nasional

Nasib Khofifah & Emil Dardak Usai Gubernur Jawa Timur Itu Adakan Pesta, Tersandung Kasus Kerumunan?

Polisi pun akan memanggil di antaranya ada Gubernur Khofifah, Wakil Gubernur Emil Dardak, dan Sekda Jatim Heru Tjahjono.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM
Khofifah-Emil Dardak 

TRIBUNJAMBI.COM - Terkait adanya laporan kasus kerumunan yang terjadi di pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Polda Jawa Timur telah menerimanya.

Menanggapi laporan itu, polisi pun akan berencana memanggil sejumlah saksi dari pelapor dan terlapor.

Polisi pun akan memanggil di antaranya ada Gubernur Khofifah, Wakil Gubernur Emil Dardak, dan Sekda Jatim Heru Tjahjono.

Polda Jatim juga menegaskan, pihaknya akan bertindak profesional dalam menangani kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut dalam acara ulang tahun Gubernur Khofifah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan jika posisi Risma sebagai Wali Kota Surabaya telah diisi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan jika posisi Risma sebagai Wali Kota Surabaya telah diisi (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Jika terbukti terjadi pelanggaran prokes, maka Polda Jatim juga akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Akan Lihat Hasil Olah TKP

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan akan melihat hasil dari oleh TKP terlebih dahulu untuk bisa memastikan apa benar tidaknya dugaan pelanggaran tersebut.

"Kita lihat nanti dari hasil olah TKP itu sendiri," ujar Gatot dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu, (26/5/2021).

Lebih lanjut Gatot pun memberikan gambaran bila pada SE Mendagri sudah jelas tercantum mengenai aturan mengenai larangan terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Yang jelas kami sudah memberi gambaran, kan di Mendagri sudah jelas. Seperti contoh rumah makan harus 50 persen. Terus untuk kegiatan lainnya, misal perkawinan juga ada kapasitas ketentuannya," pungkasnya.

Gubernur Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim

Diwartakan sebelumnya, Advokat Muhammad Sholeh pun mengajukan pelaporan ke Polda Jawa Timur, Senin (24/5/2021).

Pelaporan itu dilakukan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur.

Tak cuma Gubernur Khofifah saja, Sholeh juga turut melaporkan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Pelaksana Harian (Plh.) Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.

Sholeh mengatakan, alasannya melaporkan hal itu karena tidak sepatutnya dalam situasi Covid-19, pejabat dengan teganya menggelar pesta ulang tahun.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Begal Payudara di Kemayoran, Walau Sudah Punya Anak Masih Ketagihan Nonton Porno

Baca juga: Makanan yang Harus Dihindari Penderita Gagal Ginjal dan Diabetes, Ada Sayuran Berwarna Hijau

Baca juga: Satu Narapidana di Lapas Perempuan Muarojambi Dapat Remisi Khusus Waisak 2021

Advokat, M.Sholeh pun mengajukan pelaporan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, Senin (24/5/2021) (Istimewa)

"Alasannya sederhana, bahwa tidak sepatutnya dalam situasi Covid-19 ketika orang mudik dilarang, ketika banyak orang di-PHK, ketika orang cari uang susah, kok tega-teganya pejabat menggelar pesta ultah. "

"Nalarnya di mana? empatinya di mana?" ujar Sholeh kepada Tribunnews.com, Selasa (25/5/2021).

Lebih lanjut Sholeh menilai, negara pun memang tidak melarang adanya pesta ulang tahun.

Namun ketika sebuah pesta dilakukan di situasi pandemi dan menghadirkan banyak orang, maka akan pula bertentangan dengan anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah.

"Negara tidak melarang pesta ulang tahun, tetapi ketika pesta pernikahan itu dilakukan dalam situasi pandemi dan menghadirkan banyak orang tentu ini bertentangan dengan anjuran pemerintah," pungkas Sholeh dalam laporannya.

Singgung SE Mendagri

Sholeh pun menyinggung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang telah memuat tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House atau Kegiatan Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Surat edaran itu pun ditujukan kepada semua aparatur pemerintah, tidak terkecuali untuk jajaran pemerintah provinsi.

Sholeh menuturkan, jika open house saja dilarang apalagi hanya sekedar pesta ulang tahun.

"Larangan buka puasa bersama dan open house tentu karena situasi sekarang masih berpotensi terjadi lonjakan kasus Covid-19."

"Bahwa pesta ulang tahun Gubernur Jatim pada tanggal 19 Mei 2021 pukul 21.00 WIB dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jatim, jelas ada pembangkangan terhadap larangan dari surat edaran Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Baca juga: UPDATE Minggu Ketiga dan Keempat Mei 2021, Harga Komoditi Kelapa Tertinggi di Kabupaten Bungo

Baca juga: Pelaku Penggelapan di Tebo Dijerat Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 362 KUHPidana

Baca juga: Begini Persiapan Para Kandidat untuk Hadapi PSU Pilgub Jambi Besok

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Berita lainnya seputar Khofifah

Berita lainnya seputar Covid-19

SUMBER: TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved