Satu Narapidana di Lapas Perempuan Muarojambi Dapat Remisi Khusus Waisak 2021
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Lapas Perempuan kelas IIB Kabupaten Muarojambi Triana Agustin, terhadap satu narapidan yang mendapatkan remisi in
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Hari Raya Waisak 2021, satu napi beragama Budha di Lapas Perempuan Klas IIB Muarojambi mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pemberian Surat Keputusan (SK) satu orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus ini diberikan langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Muarojambi Triana Agustin pada Rabu (26/5/21) di ruang kunjungan lapas.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Lapas Perempuan kelas IIB Kabupaten Muarojambi Triana Agustin, terhadap satu narapidan yang mendapatkan remisi ini telah sesuai dalam SK nomor: PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK ) Waisak Tahun 2021.
"Terhadap satu orang narapidana yang diberikan remisi khusus ini memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan dalam peraturan peraturan-undangan, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (catatan tata tertib narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Perempuan Jambi,"kata Triana pada tribun Rabu (26/5/21).
Ia juga berharap kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan lebih aktif dalam menjalankan program pembinaan yang ditetapkan dan menjadi barang kebutuhan dalam proses mempersembahkan remisi.
"Yang terpenting kepada warga binaan agar lebih semangat dalam menjalankan program pembinaan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,"tuturnya.
Baca juga: Pesawat Tempur China Latihan Tembak di Laut China Selatan, Analis Sebut Peningkatan Kesiapan Tempur
Baca juga: Cara Mengenali Ciri-ciri ATM Link dan Cara Membedakannya, Punya Ciri Khas Warna Merah Putih
Baca juga: FAKTA Terbaru Pemecatan 51 Pegawai KPK, Novel Baswedan: TWK Hanya Alat untuk Menyingkirkan Kami