NASIB Gadis 16 Tahun Tewas di Tangan Ayah Kandungnya karena Menolak Diajak Berhubungan Badan

Nasib seorang gadis yang masih berumur 16 tahun ini harus tewas ditangan ayah kandungnya sendiri, karena menolak diajak berhubungan badan dengan ayah.

Editor: Rohmayana
Kolase/Tribunjambi.com
Nasib Gadis 16 tahun tewas ditangan ayah kandungnya sendiri karena menolak diajak berhubungan badan 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib seorang gadis yang masih berumur 16 tahun ini harus tewas ditangan ayah kandungnya sendiri.

Teka-teki kematian siswi madrasah aliyah di Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu terungkap.

Korban, HKN (16) sebelumnya ditemukan tewas di dapur rumahnya di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Rabu (5/5/2021).

Saat ditemukan, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Jenazah korban ditemukan oleh adiknya yang baru pulang sekolah sekira pukul 10.00 WIB.

Sang adik menjerit kala melihat kondisi sang kakak.

Hingga kemudian para tetangga berdatangan ke rumah korban.

Baca juga: Semua ASN dan Pegawai Swasata di Muarojambi Diliburkan Saat PSU Pilgub Jambi

Ketika itu, kondisi rumah korban memang sedang dalam keadaan sepi.

Kedua orang tua korban sedang tak berada di rumah.

Sementara itu polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.

Hingga kemudian terungkap bahwa siswi madrasah aliyah itu ternyata korban pembunuhan.

Pelakunya adalah ayah kandungnya beridentitas Slamet (50).

Kapolres <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/kudus' title='Kudus'>Kudus</a> AKBP Aditya Surya Dharma menginterogasi pelaku di Mapolres <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/kudus' title='Kudus'>Kudus</a>, Senin (24/5/2021).

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menginterogasi pelaku di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menginterogasi pelaku di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021). (DOKUMEN POLRES KUDUS)

Baca juga: Kata BKN Soal Data PNS dan Pensiunan Misterius, Gaji Dibayar Tapi Penerimanya Tidak Ada

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved