PSU Pilgub Jambi
Semua ASN dan Pegawai Swasta di Muarojambi Diliburkan Saat PSU Pilgub Jambi
Kata Azrin, keputusan meliburkan semua aktivitas pegawai PNS dan pegawai perusahaan di wilayah Kabupaten yang melakukan PSU sudah tertuang dalam surat
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Saat pelaksanaan PSU Pilgub Jambi di Kabupaten Muarojambi semua pegawai PNS dan pegawai perusahaan swasta diliburkan.
Hal ini dibenarkan oleh Sekda Muarojambi Azrin saat dikonfirmasi via telepon Selasa (25/5/2021).
Kata Azrin, keputusan meliburkan semua aktivitas pegawai PNS dan pegawai perusahaan di wilayah Kabupaten yang melakukan PSU sudah tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tentang penetapan hari Pemungutan Suara Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Iya, semua kegiatan pegawai PNS dan pegawai perusahaan di Muarojambi saat hari PSU diliburkan, karena kita Muarojambi termasuk 5 Kabupaten di Provinsi Jambi yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 27 Mei mendatang,"ungkap Azrin.
Ia juga mengatakan, surat edaran itu sudah mereka sebarluaskan ke semua OPD yang ada di Kabupaten Muarojambi.
"Termasuk juga ke semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muarojambi untuk dapat meliburkan aktivitasnya pegawainya saat hari PSU besok,"tuturnya.
Baca juga: Dipimpin AKBP Guntur, Satgas Covid-19 Tanjabbar Lakukan Vaksinasi Door to Door, Ini Alasannya
Baca juga: H-2 PSU Pilgub Jambi, Ratusan Personil Polres Muarojambi Pengamanan TPS Dirapid Test Antigen
Baca juga: Rencana Penampahan Kuota Siswa Per Zonasi di Kota Jambi Guna Cegah Angka Putus Sekolah