Kata-kata Presiden Jokowi Tak Digubris, Pimpinan KPK Tetap Pecat 51 Pegawainya yang Tak Lulus TWK

Pimpinan KPK tetap memberhentikan 51 pegawainya yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK, Rabu (5/5/2021) 

Jokowi sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Uji Materi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua undang-undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. (Tribunnews/Republika)

"Saya sependapat dengan pertimbangan mahkamah konstitusi dalam putusan pengujian undang-undang nomor 19 tahun 2019," kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (17/5/2021).

Oleh karenanya Presiden meminta Pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang proses pengalihan status 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," katanya.

Jokowi mengatakan hasil tes TWK tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, diberhentikan dari KPK.

 "(TWK) tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.

Ke 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, yang kemudian dinonaktifkan, kata Jokowi masih bisa menjadi pegawai KPK dengan memperbaiki hasil tes melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. 

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "51 Pegawai KPK Diberhentikan, Azyumardi: Insubordinasi, Tak Ikuti Arahan Presiden".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved