Pemerintah Disinyalir Bayar Gaji dan Pensiunan 97 Ribu PNS Tapi Tidak Ada Orangnya, Data Siluman?

Data ASN tak diperbarui, pemerintah bayar gaji dan pensiunan tanpa ada orangnya. Bima menyebut adanya kumpulan data para ASN selama ini ada yang palsu

Editor: Suci Rahayu PK
Dok Kompas.com
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Data ASN tak diperbarui, pemerintah bayar gaji dan pensiunan tanpa ada orangnya.

Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) untuk memperbaharui data.

Pasalnya, Bima menyebut adanya kumpulan data para ASN selama ini ada yang palsu.

Bahkan, Bima menyebut ada sebanyak kurang lebih 100 ribuan data PNS yang disinyalir misterius.

Sehingga, hal tersebut membuat pemerintah hanya membayar gaji kepada data misterius tersebut.

Baca juga: Pengamat Nilai Prabowo & AHY Dijagokan Jadi Capres 2024, Andika Perkasa Berpeluang Jadi Panglima TNI

Baca juga: Kondisi Begal yang Nekat Rampas Motor Anak dari Seorang Prajurit TNI

Namun, setelah ditelusuri, tidak ada orangnya.

"Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri. Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," kata Bima seperti dikutip dari YouTube BKN #ASNKINIBEDA, Senin (24/5/2021).

Bima pun menjelaskan, bahwa semenjak pemutahiran data pada tahun 2014 itu, database ASN menjadi lebih akurat walaupun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang.

"Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN. Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual. Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," ucapnya.

Untuk semakin memperbaiki data, Bima mengatakan, BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK.

"Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," tuturnya.

Baca juga: Kelakuan Arya Saloka Pakai Bawahan Mukena di Rumah, Putri Anne Sebut Kepala Yayasan Pondok Pelita

Sebelumnya, untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

Skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.

Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah.

Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved