Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Harus Punya Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Sebentar lagi pendaftaran CPNSakan segera dibuka yakni 31 Mei 2021. Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 termasuk SKCK

Editor: Rohmayana
ist
PPPK ternyata memiliki sejumlah keunggulan dibanding CPNS 2021. 

TRIBUNJAMBI.COM- Sebentar lagi pendaftaran CPNSakan segera dibuka yakni 31 Mei 2021.

Diketahui bahwa kebutuhan ASN di tahun 2021 sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.

Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

Terdapat enam dokumen wajib kamu siapkan sebelum daftar CPNS dan PPPK 2021.

Baca juga: INI Formasi CPNS 2021 Untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Dokumen yang Mesti Disiapkan dan Jadwalnya

Enam dokumen ini termasuk Kartu Keluarga atau KK.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Ijazah
  3. Transkrip nilai.
  4. Pas foto
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain itu, para calon pelamar juga akan menyiapkan dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021:

- Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021

- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021

- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021

- Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021

- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli - September 2021

- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved