Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Lakukan Pelecehan pada Siswa SMP, Nodai danPukul Korban

tersangka membantah telah menyekap korban. Namun, ia mengakui melakukan pemukulan terhadap korban. Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuata

Editor: Suci Rahayu PK
TribunJakarta/Yusuf
Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka pelecehan siswa SMP asal Kota Bekasi, Jawa Barat telah ditangkap polisi.

Pelaku yang merupakan anak anggota DPRD berinisial AT (21) diserahkan ke polisi oleh orangtuanya.

Kepada polisi, tersangka membantah telah menyekap korban. Namun, ia mengakui melakukan pemukulan terhadap korban.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatan tak terpujinya terhadap siswi SMP itu.

Tersangka sempat melarikan diri ke Cilacap dan Bandung.

Pelaku mengaku kabur ke luar kota karena ketakutan.

Baca juga: Keluarga Nani Pengirim Sate Sianida Bertemu Ayah Korban Si Pengemudi Ojol, Sampaikan Permohonan Maaf

Baca juga: Jika Pileg Digelar Hari Ini, PDIP Masih Jadi Partai Politik Terkuat

Hingga kemudian AT diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (21/5/2021).

Keduanya diketahui memang saling mengenal dan menjalin hubungan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Jumat (21/5/2021).

Ia mengungkapkan bahwa tersangka sudah menjalin kedekatan dengan korban selama sembilan bulan.

Di sisi lain, Kapolres juga mengungkapkan jika tersangka ternyata sudah berkeluarga.

"Pelaku ini sudah berkeluarga, jadi tinggal pisah sama orangtuanya, dia ngekos, pelaku saat ini bekerja serabutan," jelas Aloysius.

Hal hampir serupa disampaikan Kuasa Hukum Bambang Sunaryo di Mapolres Metro Bekasi Kota.

"Sudah pernah menikah tapi bercerai memiliki anak satu," kata Bambang.

Menurut Bambang, tersangka AT sempat bekerja sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"AT sendiri sebenarnya bekerja, dia tadinya sebagai TKK (Pemkot Bekasi) tapi terkait dia pernah bekerja di sana tidak perlu saya perpanjang lagi," jelas Bambang.

Namun, bekerja sebagai TKK tidak berlangsung lama. Dia kemudian memilih untuk keluar dan bekerja tanpa terikat di suatu perusahaan atau instansi apapun.

"Terakhir ini dia tidak terikat dengan perusahaan tertentu, dia juga tidak kuliah sedang sekolah," terang Bambang.

Baca juga: Harga Motor Bekas 200-250cc - Honda Tiger, Yamaha Scorpio, Kawasaki Ninja,Yamaha R25 mulai 13 Jutaan

Pengakuan tersangka

Kepada polisi, AT yang diketahui bekerja serabutan ini mengakui perbuatan bejatnya.

Pelaku telah melakukan aksinya berulang kali di kosan. Namun, ia membantah melakukan penyekapan terhadap korban.

"Tidak pernah saya sekap, pemukulan pernah sekali," ujar AT sambil tertunduk.

AT pun mengakui jika dirinya memang menjalin kedekatan dengan korban.

"Tapi saya selama ini gak pernah ngucapin rasa sayang ke dia," kata AT.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui sebelumnya bahwa gadis SMP itu menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT.

AT diketahui merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Kondisi korban

Dilansir dari TribunJakarta.com, kondisi remaja berinsial gadis SMP korban pencabulan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota berinisial AT kerap tidak stabil dalam mengekspresikan emosi akibat trauma yang diderita.

Hal ini diungkapkan ayah korban berinisial D (43), buah hatinya yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP ini memang sedang dalam masa peralihan dan mencari jati diri.

Pengalaman pahit menjadi korban pencabulan, kekerasan bahkan perdagangan manusia dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK) membuat emosinya makin labil.

"Anak saya kalau secara fisik dia terlihat baik, dia masih sering ikut saya dan ibu ketika memenuhi panggilan ke polres," kata D, Kamis (20/5/2021).

Namun secara psikis, perubahan yang paling dia rasakan ialah, PU kadang terlihat ceria tetapi bisa tiba-tiba menunjukkan emosional berlebihan dalam menyikapi sesuatu.

"Kondisi anak kadang ceria, kemudian kadang berubah lagi, emosional lebih tinggi," ucap D.

Saat ini, pendampingan pemulihan psikiater PU masih ditangani sejumlah lembaga mulai dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Dinas Pemberlakuan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.

"Saya harus banyak konseling kembali ke kpad dan lembaga yang mengawal untuk psikolognya seperti apa, karna sering berubah ubah," tuturnya.

Ibu korban sebelumnya membenarkan bahwa tersangka merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi.

"Iya itu (terduga pelaku) anak anggota DPRD Kota Bekasi," kata ibu korban pada 14 April lalu, sebagaimana dikutip Tribun Jakarta.

Dia menjelaskan, awalnya putrinya memiliki hubungan asmara dengan AT. Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan.

"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata ibunda korban.

Selama menjalani berpacaran, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari tersangka.

Keluarga korban lalu melaporkan tindak kekerasan tersangka itu ke polisi.

Saat itu baru korban membuka semua perbuatan terduga pelaku, termasuk dia pernah diperkosa.

"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujar ibu korban.

Sumber: Tribunnewsbogor

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved