Reaksi John Kei Tertawa Terbahak Usai Dengar Vonis 15 Tahun Penjara: Doakan JPU Tidak Termakan Karma

ohn Kei divonis 15 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Editor: Rohmayana
ist
John Kei divonis 15 tajun penjara usai dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim 

Saat vonis tersebut, terlihat wajah John Kei tenang.

Bahkan ia sempat tertawa-tawa dengan kuasa hukum yang mendampinginya di Mapolda Metro Jaya.

Usai putusan, John Kei menyatakan akan menimbang keputusan hakim sebelum mengajukan banding.

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Diketahui putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.

John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Namun, dari putusan hakim, hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei.

Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

John Kei divonis 15 tajun penjara usai dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/yustus-corwing-rahakbau' title='Yustus Corwing Rahakbau'>Yustus Corwing Rahakbau</a> alias <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/erwin' title='Erwin'>Erwin</a>.

John Kei divonis 15 tajun penjara usai dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kutip Kata-kata Ahok

Terdakwa pembunuhan John Kei mengutip kata-kata Basuki Tjahja Purnama atau Ahok saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved