Jual Beli Vaksin Ilegal

Polisi Tangkap Dokter Rutan Medan Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Vaksin Ilegal di Medan

Polda Sumut menangkap sejumlah aparat sipil negara yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan Lembaga Pemasyarakatan, termasuk dokter

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Ilustrasi. Petugas menyuntikkan vaksin. Di Medan terjadi dugaan jual beli vaksin secara ilegal 

TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Polda Sumut menangkap sejumlah aparat sipil negara yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan Lembaga Pemasyarakatan.

Para ASN yang didalamnya termasuk dokter tersebut, ditangkap diduga terlibat dalam menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.

Namun polisi belum bisa menjelaskan detil jumlah yang ditangkap dan jumlah barang bukti.

"Benar, ada sejumlah ASN yang diamankan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/5/2021).

Vaksin itu seharusnya vaksin itu diberikan gratis, namun para pelaku malah memperjualbelikan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, AAG Krisna membenarkan polisi menangkap oknum ASN Rutan Kelas I Medan.

Dia mengakui penangkapan itu terkait dengan dugaan jual beli vaksin covid-19 ilegal.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Dituntut Hukuman Pidana Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Iya benar terdapat oknum ASN Rutan Kelas I Medan, sedang diperiksa oleh Polda Sumut atas dugaan penjualan vaksin Covid-19," katanya, di Kantor Kemenkum HAM, Jumat (21/5/2021).

Agung mengatakan, oknum ASN itu melaksanakan kegiatan itu di luar Kedinasan Kemenkumham.

Dia juga menyebut aksi itu tanpa sepengetahuan pimpinan Rutan, sehingga semua itu menjadi tanggung jawab pribadi.

Ia membeberkan, oknum ASN itu IW, bagian dari tim kesehatan di Rutan Kelas I Medan.

"Jabatan yang bersangkutan, sebagai tim kesehatan rutan kelas I Medan, inisial Dokter IW," bebernya.

Meski demikian, Agung menegaskan vaksin itu bukanlah dijual untuk warga binaan.

Baca juga: Krisdayanti Tegas Minta Atta Tak Melulu Kontenkan Aktivitas Aurel, Ogah Anaknya Jadi Konsumsi Publik

Agung mengatakan, seluruh jajaran Kemenkumham Sumut menyerahkan proses hukum yang bersangkutan kepada Polda Sumut.

"Kita senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam penegakan Hukum yang dilaksanakan Pihak Polda Sumut," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved