Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling

Berikut syarat dan biaya perpanjangan SIM keliling, lengkap dengan waktu atau jadwal pelayanannya. Dikutip dari sipp.menpan.go.id, untuk melakukan Per

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Ilustrasi Perpanjangan SIM Keliling 

Unit kerja Polri dibidang Pelayanan SIM diluar lingkungan kantor Kepolisian dengan mengendarai Ranmor Bus dimodifikasi yang difungsikan untuk pelayanan penerbitan perpanjangan SIM A,C dan D yang dilaksanakan oleh Polri melalui Unit kerja setempat yang penempatannya dapat berpindah pindah sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat di luar gedung pada publik area.

Waktu kerja pelayanan penerbitan perpanjangan SIM di SIM Keliling disesuaikan dengan waktu operasional Publik Area yang dituju dan sesuai jadwal dalam surat perintah Kasatker.

Berikut Jadwal atau Waktu Pelayanan Perpanjangan SIM keliling:

> Senin -Kamis : 08.00-14.00 WIB

> Jumat : 08.00-11.00 WIB

> Sabtu : 08.00-13.00 WIB

> Hari libur nasional : Situasional.

Sementara untuk biaya tarif perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling adalah sebagai berikut:

Tarif PNBP biaya administrasi perpanjangan SIM menurut PP no 60 tahun 2016

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 75.000

- SIM D : Rp 30.000.

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved