Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling

Berikut syarat dan biaya perpanjangan SIM keliling, lengkap dengan waktu atau jadwal pelayanannya. Dikutip dari sipp.menpan.go.id, untuk melakukan Per

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Ilustrasi Perpanjangan SIM Keliling 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut syarat dan biaya perpanjangan SIM keliling, lengkap dengan waktu atau jadwal pelayanannya.

Menurut Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, SIM merupakan salah satu dokumen pribadi yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor saat mengendarai kendaraan.

Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM ini memiliki batas waktu berlaku tertentu, dan dapat diperpanjang.

SIM
SIM (polri.go.id)

Untuk memperpanjang SIM, Anda bisa melakukannya di kantor Samsat atau melalui Pelayanan SIM Keliling.

Dikutip dari sipp.menpan.go.id, untuk melakukan Perpanjangan SIM melalui pelayanan keliling, siapkan beberapa syarat berikut ini.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling:

1. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir

2. Mengisi formulir permohonan SIM

3. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy

4. Melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy

5. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)

6. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter

7. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan

8. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI

Download Lagu MP3 DJ Remix, Video DJ Opus, DJ Nanda Lia, DJ Breakbeat & DJ Tiktok Terbaru 2021

Baca juga: Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2021

.
. ()
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved