Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling

Berikut syarat dan biaya perpanjangan SIM keliling, lengkap dengan waktu atau jadwal pelayanannya. Dikutip dari sipp.menpan.go.id, untuk melakukan Per

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Ilustrasi Perpanjangan SIM Keliling 

Prosedur dan Alur pelayanan Perpanjangan SIM keliling:

a. Siapkan dokumen-dokumen sesuai persyaratan

b. Kemudian isi form pendaftaran

c. Lakukan verifikasi pernyataan

- Verifikasi data identitas

- Verifikasi digital foto captured

- Verifikasi Finger print captured

- Verifikasi tanda tangan atau signature captured

d. Kemudian input data identitas pribadi

e. Terakhir lakukan registrasi.

Setelah menyelesaikan semua alur prosedur perpanjangan SIM, SIM baru akan segera dicetak.

Maka berkas pribadi SIM Anda secara otomatis akan diperbaharui dalam data base.

Kemudian SIM akan diserahkan kepada pemohon SIM.

Pelayanan perpanjangan SIM kurang lebih hanya berlangsung selama 30 menit.

Satpas Keliling yang selanjutnya disebut unit pelayanan SIM Keliling adalah Satuan penyelanggara Administrasi SIM.

Baca juga: Viral Kisah Bocah Aisyah di Temanggung Tewas Ditenggelamkan Dukun di Bak Mandi

Baca juga: Aisyah Dibunuh Karena Nakal, 4 Bulan Mayat Disimpan dan Jadi Tulang Belulang saat Ditemukan di Kamar

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved