Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling
Berikut syarat dan biaya perpanjangan SIM keliling, lengkap dengan waktu atau jadwal pelayanannya. Dikutip dari sipp.menpan.go.id, untuk melakukan Per
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut syarat dan biaya perpanjangan SIM keliling, lengkap dengan waktu atau jadwal pelayanannya.
Menurut Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, SIM merupakan salah satu dokumen pribadi yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor saat mengendarai kendaraan.
Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM ini memiliki batas waktu berlaku tertentu, dan dapat diperpanjang.

Untuk memperpanjang SIM, Anda bisa melakukannya di kantor Samsat atau melalui Pelayanan SIM Keliling.
Dikutip dari sipp.menpan.go.id, untuk melakukan Perpanjangan SIM melalui pelayanan keliling, siapkan beberapa syarat berikut ini.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling:
1. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir
2. Mengisi formulir permohonan SIM
3. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy
4. Melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
5. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)
6. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter
7. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan
8. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI
• Download Lagu MP3 DJ Remix, Video DJ Opus, DJ Nanda Lia, DJ Breakbeat & DJ Tiktok Terbaru 2021
Baca juga: Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2021

Prosedur dan Alur pelayanan Perpanjangan SIM keliling:
a. Siapkan dokumen-dokumen sesuai persyaratan
b. Kemudian isi form pendaftaran
c. Lakukan verifikasi pernyataan
- Verifikasi data identitas
- Verifikasi digital foto captured
- Verifikasi Finger print captured
- Verifikasi tanda tangan atau signature captured
d. Kemudian input data identitas pribadi
e. Terakhir lakukan registrasi.
Setelah menyelesaikan semua alur prosedur perpanjangan SIM, SIM baru akan segera dicetak.
Maka berkas pribadi SIM Anda secara otomatis akan diperbaharui dalam data base.
Kemudian SIM akan diserahkan kepada pemohon SIM.
Pelayanan perpanjangan SIM kurang lebih hanya berlangsung selama 30 menit.
Satpas Keliling yang selanjutnya disebut unit pelayanan SIM Keliling adalah Satuan penyelanggara Administrasi SIM.
Baca juga: Viral Kisah Bocah Aisyah di Temanggung Tewas Ditenggelamkan Dukun di Bak Mandi
Baca juga: Aisyah Dibunuh Karena Nakal, 4 Bulan Mayat Disimpan dan Jadi Tulang Belulang saat Ditemukan di Kamar
Unit kerja Polri dibidang Pelayanan SIM diluar lingkungan kantor Kepolisian dengan mengendarai Ranmor Bus dimodifikasi yang difungsikan untuk pelayanan penerbitan perpanjangan SIM A,C dan D yang dilaksanakan oleh Polri melalui Unit kerja setempat yang penempatannya dapat berpindah pindah sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat di luar gedung pada publik area.
Waktu kerja pelayanan penerbitan perpanjangan SIM di SIM Keliling disesuaikan dengan waktu operasional Publik Area yang dituju dan sesuai jadwal dalam surat perintah Kasatker.
Berikut Jadwal atau Waktu Pelayanan Perpanjangan SIM keliling:
> Senin -Kamis : 08.00-14.00 WIB
> Jumat : 08.00-11.00 WIB
> Sabtu : 08.00-13.00 WIB
> Hari libur nasional : Situasional.
Sementara untuk biaya tarif perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling adalah sebagai berikut:
Tarif PNBP biaya administrasi perpanjangan SIM menurut PP no 60 tahun 2016
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
- SIM D : Rp 30.000.
Sumber: Tribunnews.com