Berita Kabupaten Merangin
Kerumunan Dibubarkan, Toko di Merangin Wajib Tutup Pukul 10 Malam, Ini Alasannya
Pertokoan di Kabupaten Merangin diimbau untuk tutup dan kerumunan dibubarkan di malam Idul Fitri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jambi Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pertokoan di Kabupaten Merangin diimbau untuk tutup dan kerumunan dibubarkan di malam Idul Fitri.
Arus kendaraan di Kota Bangko, Kabupaten Merangin pun terpantau padat, yang didominasi kendaraan roda dua.
Guna memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merangin, pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah bahwa kerumunan massa tidak diperbolehkan.

Pantauan tribunjambi.com dilapangan, beberapa kerumunan massa dibeberapa titik terpantau ramai dibubarkan anggota yang bertugas.
Bahkan di jembatan jalur tiga Kota Bangko yang ramai oleh anak muda itu langsung membubarkan diri saat melihat anggota Kepolisian mendekat.
Sementara di seputaran taman di depan kantor Bupati Merangin yang semula ramai juga membubarkan diri.
"Itu adek adek yang berkerumunan agar segera bubar dan pulang ke rumah," ujar petugas dari Kepolisian Resor Merangin.
Petugas juga mengimbau agar pemilik toko agar segera tutup. Sebab waktu yang diperbolehkan untuk buka hingga Pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Salat Idulfitri 2021 di Lapas Jambi Diikuti dengan Pembacaan SK Remisi Khusus
Baca juga: Pelayanan Samsat dan SIM di Jambi Libur Selama Lebaran, Ini Jadwal Kembali Operasionalnya
Baca juga: Luas Rumah 464 M Persegi, Terungkap Penghasilan Aamir Khan per Tahun, Miliki Rumah Sederhana
"Kami imbau pertokoan agar segera tutup, kalau tidak kami tidak segan akan menindak," ujar petugas lagi.
Petugas pun tampak berkeliling mengimbau masyarakat agar tidak berkerumunan dan pertokoan untuk segera ditutup.
Sedangkan untuk takbiran, melalui pengeras petugas mengimbau untuk dilakukan di Masjid atau di rumah masing masing.
(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)