Gadis 13 Tahun Disetubuhi Lima Pemuda di Kamar Kos, Polisi Bilang Suka Sama Suka

Seorang gadis berusia 13 tahun digilir lima pemuda di kamar kost. Gadis itu, sebut saja Bunga, masih sekolah, kini duduk di bangku SMP di Buleleng

Editor: Suang Sitanggang
GRAFIS: TRIBUNJAMBI/RIAN KURNIA
Ilustrasi korban pelecehan seksual 

Meski begitu, kelima pelaku akan tetap dijerat hukum, mengingat korban masih dibawah umur.

"Berkas perkara nanti akan displit menjadi lima. Untuk pelaku yang cukup umur sudah kami tahan di Rutan Polres sejak Rabu (5/5/2021) kemarin," ungkapnya.

"Sementara yang masih dibawah umur, proses diversi," tutup AKP Suseno.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Berbuat Asusila Pada Tetangga Berusia 5 Tahun di Muarojambi

Baca juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Ribuan Warga India Mandi Kotoran Kencing Sapi untuk Menangkal Covid-19

Sementara salah satu tersangka bernama DY mengaku berkenalan dengan korban lewat media sosial sejak dua bulan yang lalu.

Akibat perbuatannya, DY bersama 4 pelaku lainnya terancam dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Sumber: TRIBUN BALI

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved