Gadis 13 Tahun Disetubuhi Lima Pemuda di Kamar Kos, Polisi Bilang Suka Sama Suka
Seorang gadis berusia 13 tahun digilir lima pemuda di kamar kost. Gadis itu, sebut saja Bunga, masih sekolah, kini duduk di bangku SMP di Buleleng
TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR - Seorang gadis berusia 13 tahun digilir lima pemuda di kamar kost.
Gadis itu, sebut saja Bunga, masih sekolah, kini duduk di bangku SMP di Buleleng, Bali.
Polisi menyebut tindakan asusila kepada gadis SMP itu dilaporkan oleh ayah Bunga.
Sementara perbuatan lima pemuda terhadap satu gadis itu, kata KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno, dilakukan atas suka sama suka.
Ia menjelaskan, pada Senin (26/4/2021) lalu korban meninggalkan rumah untuk bertemu dengan tersangka bernama DMP.
Pertemuan itu mereka lakukan di satu pantai yang ada di Seririt.
Setelah itu mereka sepakat pergi ke salah satu kos-kosan di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.
Di sana mereka melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Baca juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Ribuan Warga India Mandi Kotoran Kencing Sapi untuk Menangkal Covid-19
Baca juga: Curiga Anak Sering Melamun Tapi Banyak Uang, Orangtua Langsung Lemas Begitu Tahu Fakta Sebenarnya
DMP pulang setelahnya, meninggalkan Bunga sendirian di kost itu.
Beberapa jam sendirian di kosan itu, seorang pria berinisial GS datang menghampir Bunga yang sedang duduk di teras kosan.
GS mengajak Bunga berkenalan, kemudian saling berbagi cerita di sana.
Bunga dan GS masuk ke kamar, dan langsung melakukan tindakan asusila.
Hanya sesaat di kamar, GS dipanggil temannya.
Selanjutnya pada Selasa (27/4/2021) dinihari korban didatangi pria lain berinisial PA (15).
Tersangka itu masuk ke kamar kos itu dan langsung menyetubuhi korban.
Aksi ini, kata AKP Suseno, juga dilakukan atas dasar suka sama suka.
Beberapa jam kemudian, korban kembali didatangi pria lain bernama KBA (19).
Mereka pun melakukan hubungan badan.
Baca juga: Kekejaman Israel di Masjid Al-Aqsa Palestina Terungkap, Umat Islam Diminta Lakukan Ini
Baca juga: Terpidana Teroris Bom Bali Ali Imron Utarakan Permintaan Maafnya Pada Korban Terorisme di Indonesia
Pada pukul 09.00 wita (27/4/2021), AKP Suseno mengatakan korban bertemu dan berkenalan dengan pria lain bernama PAP (20).
Mereka bertemu di kosan itu, dan juga melakukan hubungan badan.
PAP kemudian pulang ke rumahnya, dan kembali datang pada keesokan harinya, Rabu (28/4/2021).
Ia mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Penimbangan, sekaligus mengantar korban pulang ke rumahnya.
Saat mengantarkan korban pulang itu, PAP langsung diciduk orangtua korban.
Ayah Bunga menggiring pemuda itu ke Mapolsek Seririt.
"Jadi selama korban pergi meninggalkan rumah, orangtuanya berupaya untuk mencari, namun tidak ketemu," ungkapnya.
"Akhirnya orangtuanya mendapati anaknya diantar pulang oleh seorang pria dan langsung dilaporkan ke Polsek Seririt," tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban disetubuhi lima orang pria di sebuah kos-kosan.
"Kamar kos itu disewa oleh korban," jelas AKP Suseno.
Suseno mengklaim kelima pelaku tak memiliki hubungan pertemanan dan tak saling kenal.
Dia menyebut hubungan badan ini dilakukan para tersangka usai kenalan dengan korban di sosial media.
Meski begitu, kelima pelaku akan tetap dijerat hukum, mengingat korban masih dibawah umur.
"Berkas perkara nanti akan displit menjadi lima. Untuk pelaku yang cukup umur sudah kami tahan di Rutan Polres sejak Rabu (5/5/2021) kemarin," ungkapnya.
"Sementara yang masih dibawah umur, proses diversi," tutup AKP Suseno.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Berbuat Asusila Pada Tetangga Berusia 5 Tahun di Muarojambi
Baca juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Ribuan Warga India Mandi Kotoran Kencing Sapi untuk Menangkal Covid-19
Sementara salah satu tersangka bernama DY mengaku berkenalan dengan korban lewat media sosial sejak dua bulan yang lalu.
Akibat perbuatannya, DY bersama 4 pelaku lainnya terancam dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Sumber: TRIBUN BALI