Nasib 75 Pegawai KPK Kini di Tangan Firli Bahuri Setelah Tak Lulus Tes ASN, Ada Novel Baswedan?

Komisi Pemberantasan Korupsi kini tengah menjadi sorotan publik setelah semua pegawainya dialihkan untuk jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi kini tengah menjadi sorotan publik setelah semua pegawainya dialihkan untuk jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun sebanyak 75 pegawai KPK diketahui tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan status 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat itu, selanjutnya jadi kewenangan pimpinan KPK.

Sebelumnya nama penyidik senior KPK Novel Baswedan diisukan tak lulus.

Maka, nasib 75 pegawai itu kini ada di tangan Ketua KPK Firli Bahuri Cs.

"Status 75 TMS (tidak memenuhi syarat, red) saat ini adalah Pegawai KPK, sehingga menjadi kewenangan mutlak Pimpinan KPK dalam menentukan status mereka pascatest," kata Bima saat dihubungi Tribunnews, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Novel Baswedan Tidak Lolos Jadi ASN, Sudah Tahu Pimpinan KPK Mau Singkirkan Pegawai Berintegritas

Baca juga: Prabowo Meradang Minta Sosok Mafia Alutsista Berinisial M Diungkap, Begini Jawaban Connie Bakrie

Bima juga mengatakan, Pegawai KPK yang dinyatakan lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) rencananya akan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021, mendatang.

"Betul. Rencananya dilantik pada Harlah Pancasila tgl 1 Juni," katanya.

Diketahui, KPK telah menerima hasil asesmen TWK pegawai dari BKN pada 27 April 2021, lalu.

Penyerahan hasil tes tersebut dilakukan di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebanyak 1.349 pegawai KPK mengikuti tes untuk alih status menjadi ASN sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat usai lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Sementara, 75 pegawai lainnya dinilai tidak memenuhi syarat.

Diketahui, asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerja sama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan ASN, Nasibnya Kini Ada di Tangan Firli Bahuri Cs.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved