Curiga Anak Sering Melamun Tapi Banyak Uang, Orangtua Langsung Lemas Begitu Tahu Fakta Sebenarnya
Bagaimana tidak, Gadis Belia ini selalu memiliki uang yang banyak di dompetnya. Namun, ia juga kerap melamun dan sering jarang pulang.
Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis prostitusi online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.
"Dulunya karyawan swasta, terus kena PHK kemudian kenal sama AI dan kerjasama buka prostitusi online. Pengakuannya ya baru dua bulan," ucap Denny.
Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.
"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.
Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
(*)
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG Rabu 12 Mei 2021 Wilayah Jambi Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem