Curiga Anak Sering Melamun Tapi Banyak Uang, Orangtua Langsung Lemas Begitu Tahu Fakta Sebenarnya

Bagaimana tidak, Gadis Belia ini selalu memiliki uang yang banyak di dompetnya.  Namun, ia juga kerap melamun dan sering jarang pulang.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Go Bekasi
Ilustrasi Siswi SMP 

TRIBUNJAMBI.COM - Sikap seorang ABG 14 tahun di Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta membuat TW, orangtuanya curiga. 

Bagaimana tidak, Gadis Belia ini selalu memiliki uang yang banyak di dompetnya. 

Namun, ia juga kerap melamun dan sering jarang pulang.

kenyataan pahit pun dialami TW, ia harus menerima kenyataan jika putrinya menjadi PSK.

TW tak mengira bahwa darah dagingnya yang masih berusia 14 tahun itu dijual oleh pasangan kekasih.

Pelaku yang menjualnya yakni pria berinisial MO (30) asal Grobogan, Jawa Tengah dan teman perempuannya berinisial AI (18) warga Candiko Rimbo, Jambi.

Anak TW itu dijual melalui facebook untuk dijajakan dalam bisnis prostitusi di Kota Yogyakarta.

Baca juga: 50 Gambar Ucapan Selamat Lebaran dan Idul Fitri 1442 Hijriah, Bisa Dikirim Lewat ke Keluarga & Teman

Berawal dari Tak Pulang

Terbongkarnya prostitusi yang melibatkan putri TW diawali ketika ibunya gelisah ketika sang anak tak pulang ke rumah dalam semalam.

Hal itu membuat TW yang merupakan warga Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta melapor ke Polsek Gondokusuman pada 30 April 2021.

Saat itu, ibu korban menyampaikan kepada petugas kepolisian adanya perubahan sikap pada anaknya.

Perubahan sikap itu dimulai sejak Februari 2021 yakni sang anak dinilai sering melamun, sering keluar rumah dan pulangnya larut malam.

Tak hanya itu dari penuturannya, Kapolsek mengatakan perubahan paling besar yakni korban mulai menjauh dari ibunya.

Serta cenderung menunjukan sikap tempramen ketika ibunya menanyakan sesuatu kepada korban.

"Yang semakin membuat ibunya curiga, dari dompet korban ini ditemui ada uang Rp 1 juta. Sementara orang tua merasa hanya memberikan uang jajan Rp 10 ribu rupiah kepada anaknya," katanya, saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021).

Ia menambahkan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditengarai bahwa korban mengalami eksploitasi seksual.

"Jajaran reskrim mendapat informasi bahwa memang benar korban dijual untuk melayani seks dengan laki-laki hidung belang," imbuhnya.

Dari keterangan saksi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gondokusuam kemudian menghubungi nomor salah satu pelaku untuk memancing keluar.

"Begitu sudah keluar, mereka ditangkap di salah satu hotel di Pakualaman. Jajaran reskrim menggerebek mereka dan ada dua pelaku itu, bersama satu laki-laki," jelas Surahman.

Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan, korban telah melayani pria hidung belang sebanyak 40 kali.

Dari keterangan korban, Polisi menyebut untuk tarif sekali berhubungan intim mencapai Rp 500 ribu.

"Tarif itu ditentukan oleh MO nilainya Rp 500 ribu. Uangnya dibagi ke korban dan pelaku, serta untuk bayar hotel," terang dia.

Mengaku Korban PHK

Kepada polisi, pasangan kekasih yang menjual gadis di bawah umur itu mengaku berkecimpung di dunia prostitusi lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam aksinya, keduanya menawarkan perempuan dengan nama samaran Mawar yang usianya saat ini masih di bawah umur melalui media sosial facebook.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, MO dan AI kini harus mendekam di balik jeruji penjara.

Kasat Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail menambahkan, bisnis prostitusi online yang didalangi MO dan AI itu dilakukan melalui Facebook.

Secara terang-terangan keduanya menawarkan korbannya di Facebook kepada pria hidung belang.

"Secara terang-terangan lewat facebook. Tidak ada modus lain. Begitu ada yang tertarik, transaksi lanjut via WA," tambahnya.

Ia menjelaskan, MO dulunya seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Yogyakarta.

Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis prostitusi online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.

"Dulunya karyawan swasta, terus kena PHK kemudian kenal sama AI dan kerjasama buka prostitusi online. Pengakuannya ya baru dua bulan," ucap Denny.

Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.

"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.

Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

(*)

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG Rabu 12 Mei 2021 Wilayah Jambi Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved