Editorial
Penanganan Pandemi Covid-19 dan Berjiwa Besar di Atas Perbedaan
Berbeda karena zonasi risiko penyebaran Covid-19. Jika ada saudara kita yang bisa salat di masjid atau lapangan, kita mungkin cukup di rumah saja.
PERAYAAN Idul Fitri tahun ini diwarnai banyak perbedaan.
Berbeda karena zonasi risiko penyebaran Covid-19. Jika ada saudara kita yang bisa salat di masjid atau lapangan, kita mungkin cukup di rumah saja.
Pemetaan wilayah zonasi risiko Covid-19 terus mengerucut tak hanya di tingkat kota/kabupaten, namun juga tingkatan ke bawahnya.
Sisi baiknya, setiap kawasan akan berbeda penerapan relaksasi hingga interaksi antarmasyarakat.
Miris, jika ada kemudian yang menggeneralisir kenapa mudik tidak boleh sementara tempat wisata dibuka seluas-luasnya.
Kebijakan itu tentu kembali ke kondisi daerah setempat, sudah melalui pembahasan di tingkat pemerintah kota/kabupaten hingga diputuskan dibuka atau tidak.
Ada yang dibuka penuh, ada juga yang hanya separuh bahkan di Kabupaten Kerinci yang berada di zona merah pun mengizinkan buka dengan izin pengunjung hanya 25 persen dari daya tampung.
Begitupun dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri, tentu kita berharap tidak ada lagi komplain yang merasa dibedakan dengan masyarakat di kawasan berbeda.
Semua kebijakan tentu menyesuaikan dengan kondisi daerah setempat dan kesepakatan pemerintahnya.
Kabupaten Muarojambi dan Batanghari misalnya, sudah tegas menyatakan tidak mengizinkan Salat Idul Fitri kecuali di rumah.
Dua kabupaten ini sekarang berada di zonasi merah dengan tingkat penambahan kasus yang tinggi begitupun angka kematiannya.
Daerah yang penduduknya menyandarkan mata pencarian dari sektor wisata pun tentu punya pertimbangan sendiri.
Desakan dari pelaku usaha, kesediaan untuk membatasi pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan tentu perlu dipertimbangkan. Tinggal, bagaimana mereka konsekuen dengan janji tersebut.
Razia yang dilakukan Pemkot Jambi pekan lalu, lebih dari cukup sebagai contoh. Tempat-tempat makan dari kelas atas, menengah hingga kaki lima disanksi karena melebihi dari kapasitas yang diizinkan.
Dalam artian, ketika jumlah pengunjung sudah mencapai 50 persen pihak rumah makan harus berani menolak.