Berita Tebo
Pemkab Tebo Ingatkan ASN Tidak Mudik Jika Tidak Ingin Kena Sanksi
Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo tidak melakukan karantina daerah jelang hari raya idul fitri 1442 H
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Pemkab Tebo Ingatkan ASN Tidak Mudik Jika Tidak Ingin Kena Sanksi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo tidak melakukan karantina daerah jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Namun, khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilarang untuk mudik.
Kepala Bidang (Kabid) pengadaan dan pembinaan BKPSDM Tebo, Ruman Afliansyah mengatakan, surat edaran (SE) Bupati Tebo untuk larangan mudik telah diberikan ke semua instansi dalam Kabupaten Tebo.
"Semua surat edraran sudah diberikan ke semua instansi. Jika ada yang melanggar tentu ada sanksinya," kata, belum lama ini.
Ruman Afliansyah mengatakan, pada 10-11 Mei besok ASN tetap masuk seperti biasa. Sedangkan pada Rabu (12/5/2021), merupakan cuti bersama, hingga 16 Mei.
"ASN mulai masuk aktif kembali pada (17/5/2021), dan sudah masuk kerja seperti biasa," ujarnya.
Diakui Ruman Afliansyah, berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, Bupati Tebo akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
• Anak Gadis di Bawah Umur di Muarojambi Dicabuli Kakek di Dekat Pohon Nangka
• Salat Idul Fitri di Sarolangun Saat Pandemi Covid-19 Dibolehkan di Masjid Atau Lapangan
• Viral Anggota TNI Serda Nurhadi Diserang Debt Collector, Polisi dan Kodam Jaya Bergerak
Namun, khusus tahun ini, ia tidak bisa memastikan karena wewenang penuh ada kepada Bupati Tebo.(Tribunjambi/Hendrosandi)