Kasus Perselingkuhan

Oknum TNI Ketahuan Berhubungan Intim di Mobil dengan Istri Orang, Video Call Vulgarnya Juga Tersebar

Kasus perselingkuhan oknum anggota TNI ternyata hukumannya tidak main-main, bahkan berujung pada pemecatan. Pasangan selingkuhnya juga oknum ASN.

Editor: Rohmayana
ist
Ilustrasi berhubungan intim di mobil. Seorang istri selingkuh dengan oknum TNI 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kelakuan bejat oknum TNI ini akhirnya terbongkar karena telah menjalin hubungan terlarang dengan istri orang.

Kasus perselingkuhan oknum anggota TNI ternyata hukumannya tidak main-main, bahkan berujung pada pemecatan.

Kasus ini sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 29 April 2021.

Putusan kasus perselingkuhan dengan Nomor XX-X/PMT-I/XX/XI/2020(disamarkan,red) itu kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

Terpidana dalam kasus ini adalah seorang perwira menengah yang nama maupun inisialnya disamarkan.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 4 Mei 2021 Nino Menyesal Tahu Kebenaran Andin Tidak Pernah Selingkuh

Dalam berita ini sebut saja terpidana berinisial YY. YY diketahui sudah memiliki istri dan anak, tetapi tinggal beda pulau dengan tempat dinas YY.

Sedangkan selingkuhan YY adalah seorang PNS berinisial RS yang diketahui sudah memiliki suami dan dua anak.

Dalam surat putusan hakim, terlihat bahwa kasus ini diusut setelah sebuah video call vulgar antara YY dan RS tersebar dan menjadi perbincangan di tempat dinas keduanya.

Video call vulgar itu tersebut sekitar bulan Desember 2019.

Baca juga: Guru SMP di Solo Nakal Selingkuh dengan Suami Orang, Gibran Putra Jokowi Murka hingga Buat Cemas PNS

Dalam putusannya, majelis hakim mendapati fakta-fakta hukum sebagai berikut yang kemudian membuktikan perselingkuhan yang dilakukan YY dengan RS.

Fakta-fakta hukum itu dituangkan pada halaman 52 - 59 surat putusan hakim.

YY diketahui mulai menjalani pendidikan militer pada tahun 2004.

YY kemudian mengenal RS dalam sebuah acara di tempat dinas mereka dan bertukar nomor ponsel.

Sejak itu, YY dan RS menjadi sering berkomunikasi.

Baca juga: Buktikan Kecurigaan Terhadap Istri yang Selingkuh, Suami Pura-pura Pergi Kerja, Ternyata Benar

Sekitar 2 minggu berkenalan, keduanya baru sama-sama tahu bahwa masing-masing sudah memiliki pasangan sah.

Fakta lainnya berdasarkan keterangan para saksi adalah YY dan RS sudah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali.

Hubungan intim dilakukan antara bulan April sampai Juni 2019 di rumah dinas YY dan ada pula hubungan intim yang dilakukan di dalam mobil di parkiran ruko dan parkiran cafe.

Hubungan intim pertama kali yang dilakukan di mobil terjadi setelah RS berinisiatif mengajak YY jalan-jalan pada akhir pekan.

Baca juga: Kapten Vincent Siap Umbar Video Istri di Kamar Hotel yang Ditudingnya Selingkuh, Novita Unggah Ini

Selain itu, dalam fakta hukum yang ditulis di surat putusan, disebut pula bahwa RS merasa nyaman dengan YY karena RS sering bertengkar dengan suaminya.

Terkait video call vulgar antara YY dan RS, ternyata RS yang merekam video call tersebut hanya untuk iseng.

Setelah melihatnya ulang, RS lalu menghapus video call vulgar di mana YY terlihat hanya menggunakan celana dalam.

RS juga mengaku tidak pernah mengirim video tersebut ke siapapun dan tak pernah menyimpannya.

Baca juga: Kapten Vincent Murka dan Umbar Bukti Video Istrinya Selingkuh Lalu Check-In di Hotel Sampai ke Kamar

Makanya RS heran ketika video call vulgar itu akhirnya tersebar.

Dalam kasus ini di bagian menimbang, Majelis Hakim menilai unsur-unsur yang ada di dalam dakwaan oditur militer telah terpenuhi seluruhnya.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa pleidoi Penasihat Hukum YY tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan .

Berikutnya, majelis hakim juga berpendapat bahwa Duplik dari Penasihat Hukum tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.

Baca juga: Kapten Vincent Raditya Tuding Istrinya Selingkuh, Sebar Bukti : Sekarang Jamannya Sudah Jadi Pebinor

Akhirnya, majelis hakim menyatakan YY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

Kesatu : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, Dan

Kedua : “Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama”.

Berikutnya, majelis hakim memidana Terdakwa YY dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari dinas Militer. (*)

SUMBER : WartaKotalive.com /Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved