Curiga Anaknya Pulang Larut Malam dan Ada Uang Rp 1 Juta, Kerjaan Haram Gadis Remaja Ini Terkuak

Seorang wanita berinisial AI (18) asal Candiko Rimbo, Jambi dan MO asal Jateng masuk dalam bisnis prostitusi online di Kota Yogyakarta.

Editor: Rohmayana
Serambi
CURIGA ANAKNYA PULANG LARUT MALAM DAN ADA UANG RP 1 JUTA. KERJAAN HARAM ANAK GADISNYA TERKUAK, TERNYATA JADI PSK 

"Begitu sudah keluar, mereka ditangkap di salah satu hotel di Pakualaman. Jajaran reskrim menggerebek mereka dan ada dua pelaku itu, bersama satu laki-laki," jelas Surahman.

Baca juga: Asik Berhubungan Badan di Kuburan China, Sang wanita Kepergok Tak Pakai Celana: Jangan Divideoin Om

Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan, korban telah melayani pria hidung belang sebanyak 40 kali.

Dari keterangan korban, Polisi menyebut untuk tarif sekali berhubungan intim mencapai Rp 500 ribu.

"Tarif itu ditentukan oleh MO nilainya Rp 500 ribu. Uangnya dibagi ke korban dan pelaku, serta untuk bayar hotel," terang dia.

Baca juga: Digerebek Berhubungan Badan di Kuburan China Wanita Ini Malu saat Divideokan Warga : Hotel Banyak Om

Transaksi Lewat Facebook

Kasat Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail menambahkan, bisnis prostitusi online yang didalangi MO dan AI itu dilakukan melalui Facebook.

Secara terang-terangan keduanya menawarkan korbannya di Facebook kepada pria hidung belang.

"Secara terang-terangan lewat facebook. Tidak ada modus lain. Begitu ada yang tertarik, transaksi lanjut via WA," tambahnya.

Ia menjelaskan, MO dulunya seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Yogyakarta.

Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis prostitusi online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.

"Dulunya karyawan swasta, terus kena PHK kemudian kenal sama AI dan kerjasama buka prostitusi online, pengakuannya ya baru dua bulan," ungkap Denny.

Baca juga: Emosi Lagi Asyik Berhubungan Badan Diganggu, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Ibu dengan Selingkuhannya

Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.

"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.

Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta. (Hda)

SUMBER :  TribunJogja.comTribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved