Curiga Anaknya Pulang Larut Malam dan Ada Uang Rp 1 Juta, Kerjaan Haram Gadis Remaja Ini Terkuak

Seorang wanita berinisial AI (18) asal Candiko Rimbo, Jambi dan MO asal Jateng masuk dalam bisnis prostitusi online di Kota Yogyakarta.

Editor: Rohmayana
Serambi
CURIGA ANAKNYA PULANG LARUT MALAM DAN ADA UANG RP 1 JUTA. KERJAAN HARAM ANAK GADISNYA TERKUAK, TERNYATA JADI PSK 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib seorang wanita berinisial AI (18) asal Candiko Rimbo, Jambi harus masuk dalam bisnis prostitusi online di Kota Yogyakarta.

Ia diajak oleh teman lelakinya berinisial MO (30) asal Grobogan, Jawa Tengah untuk berbisnis prostitusi online.

Dalam aksinya, keduanya menawarkan perempuan dengan nama samaran Mawar yang usianya saat ini masih di bawah umur melalui media sosial Facebook.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, MO dan AI kini harus mendekam di balik jeruji besi, setelah dipancing dan dilakukan penangkapan terhadap keduanya oleh jajaran Unit Reakrim Polsek Gondokusuman.

Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman menjelaskan, pada tanggal 30 April ibu korban bernama TW, warga Kecamatan Gondokusuman mendatangi Polsek Gondokusuman untuk melapor jika putrinya yang berusia 14 tahun itu tidak pulang selama satu malam.

Baca juga: Prostitusi Online Tetap Menggeliat di Jambi Saat Bulan Puasa, Ini Buktinya!

Saat itu, ibu korban menyampaikan kepada petugas kepolisian adanya perubahan sikap pada anaknya.

Perubahan sikap itu dimulai sejak Februari 2021 yakni sang anak dinilai sering melamun, sering keluar rumah dan pulangnya larut malam.

Tak hanya itu, dari penuturannya, Kapolsek mengatakan perubahan paling besar yakni korban mulai menjauh dari ibunya,

dan cenderung menunjukan sikap tempramen ketika ibunya menanyakan sesuatu kepada korban.

"Yang semakin membuat ibunya curiga, dari dompet korban ini ditemui ada uang Rp 1 juta.

Sementara orang tua merasa hanya memberikan uang jajan Rp 10 ribu rupiah kepada anaknya," katanya, saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Gadis 15 Tahun Dipaksa Berhubungan Badan dengan Kekasih hingga 3 Kali, Awalnya Kesakitan Tapi Pasrah

Ia menambahkan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditengarai bahwa korban mengalami eksploitasi seksual.

Korban juga dipaksa untuk menjadi PSK dan menjual diri ke pria hidung belang.

"Jajaran reskrim mendapat informasi bahwa memang benar korban dijual untuk melayani seks dengan laki-laki hidung belang," imbuhnya.

Dari keterangan saksi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gondokusuam kemudian menghubungi nomor salah satu pelaku untuk memancing keluar.

"Begitu sudah keluar, mereka ditangkap di salah satu hotel di Pakualaman. Jajaran reskrim menggerebek mereka dan ada dua pelaku itu, bersama satu laki-laki," jelas Surahman.

Baca juga: Asik Berhubungan Badan di Kuburan China, Sang wanita Kepergok Tak Pakai Celana: Jangan Divideoin Om

Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan, korban telah melayani pria hidung belang sebanyak 40 kali.

Dari keterangan korban, Polisi menyebut untuk tarif sekali berhubungan intim mencapai Rp 500 ribu.

"Tarif itu ditentukan oleh MO nilainya Rp 500 ribu. Uangnya dibagi ke korban dan pelaku, serta untuk bayar hotel," terang dia.

Baca juga: Digerebek Berhubungan Badan di Kuburan China Wanita Ini Malu saat Divideokan Warga : Hotel Banyak Om

Transaksi Lewat Facebook

Kasat Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail menambahkan, bisnis prostitusi online yang didalangi MO dan AI itu dilakukan melalui Facebook.

Secara terang-terangan keduanya menawarkan korbannya di Facebook kepada pria hidung belang.

"Secara terang-terangan lewat facebook. Tidak ada modus lain. Begitu ada yang tertarik, transaksi lanjut via WA," tambahnya.

Ia menjelaskan, MO dulunya seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Yogyakarta.

Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis prostitusi online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.

"Dulunya karyawan swasta, terus kena PHK kemudian kenal sama AI dan kerjasama buka prostitusi online, pengakuannya ya baru dua bulan," ungkap Denny.

Baca juga: Emosi Lagi Asyik Berhubungan Badan Diganggu, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Ibu dengan Selingkuhannya

Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.

"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.

Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta. (Hda)

SUMBER :  TribunJogja.comTribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved