Pria ini Jual Gadis 19 Tahun ke Pria Hidung Belang, Ancam Sebar Video Jika Menolak
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengungkapkan, penangkapan tersangka Hendri berawal saat Unit PPA Polrestabes Surabaya menggelar
TRIBUNJAMBI.COM - Hendri tega menjual keperawanan seorang pemudi berinisial AW (19) senilai Rp 10 juta.
Hendri merekam video saat AW melayani pria hidung belang di Yogyakarta.
Dengan menggunakan video syur itu, Hendri terus memaksa AW untuk menjadi 'sapi perahnya'.
Baca juga: MAXstream Rilis Sajadah Panjang, Serial Orisinal Terbaru Spesial Ramadan
Baca juga: Usung Desain Big Bike, Motor Naked Sport All New CB150R Streetfire Tampil Semakin Gagah
Baca juga: Garuda Indonesia Layani Penerbangan Selama Aturan Larangan Mudik
Ia menjual wanita asal Blora, Jawa Tengah itu ke pria hidung belang lainnya.
Tersangka Hendri asal Yogyakarta juga melaporkan ke orang tua AW perihal profesi yang dijalani.
Keberingasan Hendri berakhir di tangan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ia ditangkap saat menjual AW melalui medsos di sebuah hotel di Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengungkapkan, penangkapan tersangka Hendri berawal saat Unit PPA Polrestabes Surabaya menggelar razia hotel di Surabaya.
Ketika razia berlangsung, di salah satu kamar, AW tengah melayani seorang lelaki hidung belang.
Lalu, AW diamankan beserta Hendri yang tak lain adalah mucikarinya yang saat itu menunggu di luar hotel.
"Setelah kami tangkap, baru diketahui jika korban AW (19) dimanfaatkan tersangka dengan nama Hendri Yuliansyah," kata AKBP Oki, Rabu (5/5/2021).
Penyidik yang mendalami, korban AW sejatinya sudah tidak mau lagi bekerja dengan tersangka.
Namun tersangka Hendri mengancam secara terus menerus wanita asal Blora, Jawa Tengah itu.
Si muncikari memiliki senjata berupa ancaman menyebarkan video tak senonohnya dan melaporkan pekerjaan AW pada keluarga.
Tindakan perdagangan orang ini bermula saat korban dikenalkan oleh salah seorang temannya kepada Hendri pada November 2020.
Korban dikenalkan kepada tersangka ini oleh temannya.
Kemudian, tersangka ini mengajak korban ke Yogyakarta dan menjual keperawanan si korban dengan imbalan uang Rp 10 juta.
"Dari hasil uang Rp 10 juta tersebut, si tersangka mendapat keuntungan Rp 3 juta," terang kasat reskrim.
Karena tergiur untung tinggi, Hendri pun membuat akun Twitter dengan terang menamai akun tersebut tawaran jasa mantap-mantap alias open BO.
"Akhirnya, si tersangka mengajak korban ke Surabaya menggunakan kereta api sekitar bulan Desember dan berpindah-pindah hotel," lanjut Oki.
Selama berada di Surabaya, AW semakin dikekang oleh Hendri.
Ia dipaksa terus menerus melayani para hidung belang.
Setiap transaksi, Hendri mematok tarif Rp1,5 juta.
Sementara Rp 500 ribu masuk ke kantongnya dan sisanya untuk membayar biaya akomodasi, transportasi, serta upah untuk AW.
Hendri menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas AKBP Oki.
Sumber : SURYA