Pria ini Jual Gadis 19 Tahun ke Pria Hidung Belang, Ancam Sebar Video Jika Menolak
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengungkapkan, penangkapan tersangka Hendri berawal saat Unit PPA Polrestabes Surabaya menggelar
Korban dikenalkan kepada tersangka ini oleh temannya.
Kemudian, tersangka ini mengajak korban ke Yogyakarta dan menjual keperawanan si korban dengan imbalan uang Rp 10 juta.
"Dari hasil uang Rp 10 juta tersebut, si tersangka mendapat keuntungan Rp 3 juta," terang kasat reskrim.
Karena tergiur untung tinggi, Hendri pun membuat akun Twitter dengan terang menamai akun tersebut tawaran jasa mantap-mantap alias open BO.
"Akhirnya, si tersangka mengajak korban ke Surabaya menggunakan kereta api sekitar bulan Desember dan berpindah-pindah hotel," lanjut Oki.
Selama berada di Surabaya, AW semakin dikekang oleh Hendri.
Ia dipaksa terus menerus melayani para hidung belang.
Setiap transaksi, Hendri mematok tarif Rp1,5 juta.
Sementara Rp 500 ribu masuk ke kantongnya dan sisanya untuk membayar biaya akomodasi, transportasi, serta upah untuk AW.
Hendri menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas AKBP Oki.
Sumber : SURYA