Cerita Warga Hidup Sendiri di Ibu Kota, 3 Tahun Tak Mudik: Kangen Orang Tua Banget

Ia seorang diri hidup di Jakarta, kurang lebih sudah tiga tahun ini. Dia tinggal di sebuah kos-kosan di kawasan Jakarta Timur.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI/WAHYU HERLIYANTO
Larangan Mudik 2021, Bandara Sultan Thaha Jambi Siapkan Posko Monitoring dan Pemeriksaan Dokumen 

TRIBUNJAMBI.COM - Pria berusia 23 tahun bernama Gunadi itu mengaku sudah sangat merindukan kedua orang tuanya.

Namun aturan larangan mudik lebaran yang diterbitkan pemerintah menyurutkan niat Gunadi untuk mudik di Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Alasan enggak mudik dikarenakan dilarang mudik oleh pemerintah. Kangen orang tua banget lah, terakhir pulang tiga tahun lalu. Sebenarnya mau mudik, tahun lalu engga mudik juga karna covid, sekarang engga mudik lagi" ucap Gunadi kepada Tribun Network di kantornya, Jakarta, Selasa (4/5).

Baca juga: Tidak Mudik Bukan Berarti Tak Sayang, Polres Merangin Siapkan Posko di Perbatasan

Baca juga: Ingin Masuk dan Keluar Kabupaten Merangin, Lengkapi Syarat Berikut

Baca juga: Tetap Kawasan Hutan Jika Belum Berubah Fungsi, Lanjutan Sidang Terdakwa Syamsu Rizal

Ia seorang diri hidup di Jakarta, kurang lebih sudah tiga tahun ini. Dia tinggal di sebuah kos-kosan di kawasan Jakarta Timur.

Kesehariannya di Jakarta yaitu bekerja sebagai seorang sekuriti di kantor Bank Central Asia (BCA) cabang Kramat Jati.

"Kurang lebih tiga tahun ini di Jakarta terus, kerja jadi sekuriti," ujar Gunadi.

Gunadi enggan memberikan komentar apapun mengenai aturan larangan mudik lebaran pemerintah.

Dia mengaku akan menaati aturan tersebut, dan berusaha ikhlas merayakan Idul Fitri di perantauan.

"Kalau tanggapan soal larangan mudik sih engga ada. Hanya saya coba taat saja, saya juga berusaha ikhlas saja merayakan lebaran di rantau," kata Gunadi.

"Toh juga masih bisa silaturahmi lewat video call atau telepon, walau rasanya kurang gitu," sambung dia.

Dukung Larangan Mudik Lebaran

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan larangan mudik lebaran.

Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Langkah tersebut diharapkan mampu memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat. Gunadi pun mendukung langkah yang diambil pemerintah tersebut.

Selain itu Gunadi juga meyakini, tidak mudik lebaran di masa pandemi Covid-19 berarti menjadi ikhtiar bersama untuk menjaga keluarga di kampung halaman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved