Tetap Kawasan Hutan Jika Belum Berubah Fungsi, Lanjutan Sidang Terdakwa Syamsu Rizal
Terdakwa kasus dugaan pengerusakan hutan di Desa Suo Suo, Kecamatan Sumau, Kabupaten Tebo, Syamsu Rizal, kembali menjalani persidangan,
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Terdakwa kasus dugaan pengerusakan hutan di Desa Suo Suo, Kecamatan Sumau, Kabupaten Tebo, Syamsu Rizal, kembali menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Senin (3/5).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan dan keahlian, untuk terdakwa yang merupakan Wakil Ketua DPRD Tebo.
Di persidangan, saksi pertama yakni seorang ahli bernama Cristopan, ASN di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dicecar puluhan pertanyaan oleh jaksa dan penasehat hukum.
Dalam keterangannya, ahli menyebutkan dalam suatu hutan, pemerintah memberikan kelonggaran setiap 5 tahun, untuk mengajukan suatu area untuk dilepaskan menjadi lahan.
"Tentu melalui Timdu yang diturunkan mengecek ke lokasi. Jadi hutan itu bisa saja dilepas statusnya," kata ahli.
Namun kata dia, ketika suatu wilayah sudah ditunjuk pejabat yang berwenang sudah memiliki kekuatan hukum terkait Hutan Produksi, tidak bisa merubah status kawasan hutan.
"Jadi walau pun kawasan hutan sudah berubah menjadi area masyarakat atau pun ada lapangannya di sana, area itu tetap kawasan hutan, sebelum ada perubahan fungsi," ungkapnya.
"Intinya kalau dia kawasan hutan, ya tetap saja kawasan hutan kalau belum berubah fungsi," katanya.
Sementara ahli lainnya, yakni Irfan Hidayat, dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Jambi juga dimintai keahliannya dalam kasus tersebut.
Menurutnya, dalam kawasan hutan produksi dapat ditinggali atau diolah oleh perorangan maupun perusahaan, namun dengan izin yang dikeluarkan baik kementerian maupun kepala daerah setempat.
"Tapi hingga saat ini, belum ada izin yang dikeluarkan untuk perorangan di kawasan hutan," katanya.