Berita Merangin
Ingin Masuk dan Keluar Kabupaten Merangin, Lengkapi Syarat Berikut
Untuk itu dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalab mudik. Tidak mudik bukan berarti tidak sayang
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Larangan mudik tahun 2021 diberlakukan, kendaraan yang masuk dan keluar Kabupaten Merangin dipantau.
Kabupaten Merangin berbatasan dengan Kabupaten Bungo, Sarolangun dan Kerinci.
Dalam menjalankan larang Mudik tersebut, Polres Merangin mendirikan tiga Pos Pengamanan dan Satu Pos Pelayanan.
Melalui pesan whatsapps, Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan menyebutkan setiap perbatasan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pos.
Meski demikian, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudik. Sebab pandemi covid-19 saat ini masih mewabah.
"Untuk pemeriksaan tetap dilaksanakan dan imbauan kita untuk tidak mudik, serta kelengkapan harus dilengkapi bagi setiap masyarakat yang akan melakukan aktivitas antar kabupaten," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, untuk masyarakat yang melakukan perjalan antar Provinsi dan antar kabupaten harus menunjukkan beberapa persyaratan.
Diantaranya dengan menunjukkan KTP (utk mengetahui daerah asal), Swab/ Antigen 1x24 Jam. Apabila tidak ada, lanjut Kapores, disarankan ke Puskesmas terdekat. Kemudian menunjukkan surat Ijin jalan / bepergian
"Untuk yang pengecualian sesuai adendum SE 13, Swab/ Antigen 3x24 Jam. Apabila tidak ada persyaratan itu maka kita arahkan untuk balik," tegasnya.
Sebelumnya, guna mengamankan pelaksanaan Idul Fitri dan larang Mudik 2021, Kepolisian Resor Merangin bentuk empat posko dan libat 169 personil kepolisian.
Kabag Ops Polres Merangin, Kompol Pamenan menyebutkan posko tersebut akan dibuka selama 12 haru sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Posko itu juga akan melakukan pengawasan terhadap warga yang melakukan mudik.
Sebab pemerintah baik pemerintah Pusat dan daerah Jambi telah melarang masyarakat untuk Mudik.
"Kita di Merangin ini posko hanya antar kabupaten saja, kalau antar provinsi ada di Polres Bungo dan empat polres lainnya," katanya.
Empat Posko itu diantaranya, tiga Pos Pengamanan dan satu Pos Pelayanan. Keempat tersebar perbatasan dengan kabupaten tetangga dan di Kota Bangko.
"Pos Pam 1 di Pamenang dekat SMK 10, Pos Pam II di Tabir, Pos Pam III Desa Lubuk Jering, Pangkalan Jambu dan Pos Yan di Pasar Bawah Bangko," ujarnya.