Kasus Sate Beracun

Reaksi Pelaku Pengirim Sate Beracun saat Targetnya Salah Sasaran dan Malah Membunuh Seorang Bocah

Pengirim paket sate beracun NA alias Nani Apriliani (25), warga asal Majalengka, Jawa Barat kepada polisi mengaku sangat menyesal.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase Tribunjogja.com/Kompas.com/Christi Mahatma/Markus Yuwono
Polisi ungkap kasus sate maut di Bantul di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021) 

Beli racun online

Racun Sianida yang ada dalam bumbu sate, ini kandungannya
Racun Sianida yang ada dalam bumbu sate, ini kandungannya (Kolase/Tribunjambi.com)

Tersangka rupanya telah merencanakan aksinya itu dan membeli racun tersebut sejak tiga bulan lalu.

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi mengatakan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).

Racun tersebut dibeli secara daring melalui e-commerce.

"Racun tersebut dibeli secara online. Beli sebanyak 250 gram, harganya Rp 224.000," katanya, Senin (03/05/2021).

Ia menyebut tersangka adalah warga Majalengka, Jawa Barat yang bekerja di Yogyakarta. Tersangka bekerja sebagai karyawan swasta.

Kapolres menerangkan tersangka sakit hati lantaran ditinggal menikah oleh Tomy.

Tomy adalah penerima asli makanan yang dibawa oleh Bandiman sebelum dibawa konsumsi oleh keluarganya, termasuk NFP.

Motif pelaku karena sakit hati

NA, tersangka pengiriman paket sate beracun, di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) (KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)

Terkait motif rencana pembunuhan, ia menyebut tersangka merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima paket sate beracun tersebut.

Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya (Baju Putih) dan tersangka NA (belakang) di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021)
Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya (Baju Putih) dan tersangka NA (belakang) di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) (KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)

Tersangka mengaku sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan.

"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami,"ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*)

Baca juga: Tomy Sudah Menikah Buat Nani Apriliani Sakit Hati dan Kirim Sate Beracun Sianida Namun Salah Sasaran

Baca juga: Racun Kalium Sianida Penyebab Bocah NFP Tewas Usai Makan Sate Beracun, Seperti Apa Racun Itu?

Baca juga: Tak Lari Ataupun Kabur, Wanita Pengirim Sate Beracun Memang Sudah Siap untuk Ditangkap Polisi?

Berita lainnya seputar sate beracun

SUMBER: TRIBUN JOGJA

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved