Editorial

Partai Ummat, Menguji Resistansi Partai Baru

sejumlah partai baru bermunculan. Ada Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Masyumi Reborn dan terbaru Partai Ummat.

Editor: Deddy Rachmawan
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Amien Rais umumkan logo Partai Ummat. 

Menjelang Pemilu 2024, sejumlah partai baru bermunculan. Ada Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Masyumi Reborn dan terbaru Partai Ummat.

Seperti diketahui, Partai Gelora didirikan oleh mantan-mantan petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) seperti Fahri Hamzah, Anis Matta dan Mahfuz Sidik.

Sedangkan Partai Masyumi merupakan partai lama, namun muncul kembali setelah lama tidak aktif.

Partai ini kembali dideklarasikan bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-75 pada 7 November 2020 lalu. Pembacaan deklarasi dilakukan Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) KH Ahmad Cholil Ridwan.

Terbaru, Partai Ummat besutan Amien Rais yang dideklarasikan pada Kamis (29/4). Menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi ditunjuk sebagai ketua umum.

Untuk diketahui partai baru ini para tokohnya pernah bersentuhan dengan partai yang lebih dulu eksi. Tokoh Partai Gelora dengan PKS, adapun tokoh Partai Ummat dengan PAN. Bahkan, Amien Rais merupakan pendiri PAN.

Tentu, mereka punya ambisi khusus setidaknya masih tetap eksis walaupun tidak dengan partai lama.

Selain itu, untuk kepengurusan di daerah, sejumlah kader ataupu mantan kader PKS dan PAN sudah menyatakan akan keluar dan bergabung dengan partai baru. Kecewakah dengan partai lama, tentu pasti ada rasa kecewa itu.

Melihat fenomena ini, belum tahu apakah partai-partai ini bertahan hingga waktu pertarungan (Pemilu 2024) ataukah tidak. Resistansinya masih perlu diuji.

Proses selanjutnya tentu, partai-partai ini harus terdaftar di Kemenkum HAM. Walakin, belum tentu partai-partai ini lolos untuk ikut Pemilu legislatif 2024 ataupun pemilihan presiden.

Baca Berita Jambi lainnya

klik:

Baca juga: Simpan 500 Liter BBM Rumah di Kotabaru Jambi Terbakar, BBM Dipakai Sendiri atau Menampung Sementara?

Baca juga: Pemkab Merangin Minta Polisi Usut Kasus Pengrusakan Aset Daerah

Baca juga: H-10 Idul Fitri, Harga Cabai di Muarojambi Naik, Tiga Bahan Pokok Ini Harganya Stabil

Baca juga: Kepengurusan Partai Ummat Provinsi Jambi di Tingkat Kecamatan Capai 40 Persen, Ini Bocorannya

Baca juga: Partai Ummat Provinsi Jambi, Ada Mantan Ketua Parpol dan Mantan Pejabat

Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti pileg bahkan pilpres. Syarat awal, partai baru setidaknya harus ada perwakilan/pengurus di tingkat daerah.

Jika lolos verifikasi, baru bisa ikut sebagai partai peserta pemilihan legislatif.

Nah, setelah itu, harus lolos parliamentary threshold.

Yaitu, ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dari perolehan kursi di DPR inilah, bisa ikut mengusung calon di pilpres atau cuma menjadi pendukung. Jika tidak ada dapat kursi di legislatif, akankah bertahan partai-partai baru ini? Kita tunggu saja. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved