Siapa Sosok Tandi Kagoya? Jenazahnya Sampai Diperlakukan Begini KKB Papua,Dikenal Agresif dan Brutal

Tandi Kogoya tewas bersama Manu Kogoya pada Kamis (9/4/2020), dalam kontak senjata dengan Satgas TNI-Polri di Jalan Trans Nabire, Jayanti.

Editor: Teguh Suprayitno
kolase Gatra/Facebook
Tandi Kogoya KKB Papua 

Siapa Sosok Tandi Kogoya? Jenazahnya Sampai Diperlakukan Begini KKB Papua,Dikenal Agresif dan Brutal

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Tandi Kogoya kembali ramai diperbincangkan publik tanah air.

Siapa dia sebenarnya hingga jasadnya diperlakuan seperti ini oleh anggota kelompok kriminal bersenjata (KBB) Papua.

Tandi Kogoya diketahui merupakan sosok pelaku kriminal cukup agresif dan brutal.

Sebelum tewas dalam baku tembak dengan TNI Polri, Tandi Kogoya sempat melakukan aksi brutal lainnya.

Tandi Kogoya adalah anggota kelompok kriminal bersenjata (KBB) yang jadi pelaku penembakan Warga Negara Asing (WNA) di area Kantor PT Freeport Indonesia, Kota Kuala Kencana, pada Senin (30/3/2020) lalu.

Baca juga: Pimpinan KKB Papua Nyamar Jadi Warga, Lekagak Telenggen Tak Segan Habisi Jenderal TNI dan Brimob

Baca juga: Nyali KKB Papua Mendadak Ciut Setelah Jokowi Bicara Begini, Kocar-kacir Diserbu TNI-Polri, 5 Tewas

Tandi Kogoya tewas bersama Manu Kogoya pada Kamis (9/4/2020), dalam kontak senjata dengan Satgas TNI-Polri di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, saat akan menyergap di sebuah rumah kayu.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, keduanya diketahui terlibat penembakan yang menewaskan karyawan PT Freeport Indonesia asal negara Selandia Baru, Graeme Thomas Wall.

Tandi Kogoya adalah sosok pelaku kriminal cukup agresif.

"Dia selalu tampil di depan dalam berbagai kesempatan," kata Kapolda didampingi Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, dan Kabinda Papua Brigjen TNI Abdul Haris Napoleon, di Aula Mako Brimob Yon B, Kamis (16/4/2020).

Pasukan KKB Papua.
Pasukan KKB Papua. (istimewa via Tribun Manado)

Kapolda menuturkan, Tandi Kogoya terlibat dalam penyanderaan warga sipil, dan penembakan di wilayah Tembagapura pada 2017 lalu.

Tandi kemudian ditangkap di Nabire oleh Satgas Khusus 15 April 2018, terkait aksi penembakan yang terjadi di Mile 69 PT Freeport Indonesia.

Tandi kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Timika, dan divonis 1 tahun 6 bulan.

"Ini yang disayangkan hanya mendapat vonis 1 tahun 6 bulan," ujar Kapolda.

17 Agustus 2019, Tandi mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI setelah menjalani masa tahanan di Lapas Timika karena berkelakuan baik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved