Tak Temui Para Buruh Saat May Day, Jokowi Disindir: Nikahan Artis Datang

Salah satu orator pun menyampaikan, Presiden Jokowi kembali tak mau menemui massa buruh dalam peringatan May Day tahun 2021 ini.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi buruh 

TRIBUNJAMBI.COM - Massa buruh F-SEDAR menyampaikan sejumlah hal mulai dari tuntutan membatalkan UU Cipta Kerja serta kesehajteraan buruh yang tidak diperhatikan pemerintah.

Massa buruh turun ke jalan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Sabtu (1/5/2021) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Massa buruh juga mendesak pemerintah agar memperhatikan kaum perempuan hamil dalam bekerja.

Salah satu orator pun menyampaikan, Presiden Jokowi kembali tak mau menemui massa buruh dalam peringatan May Day tahun 2021 ini.

Baca juga: Unik, Inilah Tiga Nama Tempat di Tungkal Merupakan Nama Gelar Tokoh Pemimpin di Tanjabbar

Baca juga: Viral di Media Sosial Pria Berjaket Tikam Perempuan Usai Cekcok Mulut di Jawa Barat

Baca juga: 6 Zodiak Beruntung Bulan Mei 2021 - Cancer Akan Bahagia, Taurus Berpeluang Kaya Raya

Tapi, kata dia, Presiden justru bisa hadir langsung dalam pernikaah artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

"Jokowi enggak datengin buruh yang memperingati aksi May Day, tapi nikahan Atta-Aurel dateng," ucap orator aksi.

Menurut orator, massa buruh harusnya mendapat perhatian khusus dari Presiden. Karena, buruh merupakan aset bangsa dalam membangun negeri.

"Buruh yang membangun negeri dari pajak tapi dibuat aturan yang tidak mensejahterakan buruh," tambahnya.

Sementara itu, sejumlah massa aksi trus berdatangan ke arah bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat

9 Tuntutan Buruh

Sementara itu, dalam aksi kali ini, serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menyampaikan petisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Presiden KSPI Riden Hatam Aziz mengatakan, sebanyak 20 sampai 30 massa buruh sebagai perwakilan diterima masuk ke gedung MK.

Usai menyerahkan petisi ke MK, Riden menyebut massa buruh akan bergerak ke Istana Negara untuk memberikan terkait petisi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bersama perwakilan KSP.

Adapun petisi yang akan disampaikan berkaitan dengan 69 pasal dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dianggap bermasalah dan diharap bisa segera dicabut.

Berikut 9 isu prioritas Petisi May Day 2021;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved