Sehari Petugas Jual Rapid Test Antigen Bekas ke 200 Orang, Raup Untung Sampai dengan Rp 1,8 Miliar
Teganya seorang petugas Kimia Farma yang dengan beraninya menjual Rapid test antingen bekas kepada warga sampai dengan 200 unit perhari.
Editor:
Rohmayana
ist
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar. (*)
SUMBER : Kompas.com / WartaKotalive.com