Munarman Bisa Bebas Jika Dalam 21 Hari Densus 88 Tak Bisa Buktikan Ini
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bisa bebas jika Densus 88 tak bisa membuktikan tuduhannya.
Munarman Bisa Bebas Jika Dalam 21 Hari Densus 88 Tak Bisa Buktikan Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bisa bebas jika Densus 88 tak bisa membuktikan tuduhannya.
Penyidik Densus 88 punya waktu 21 hari untuk membuktikan keterlibatan Munarman dalam tindak pidana terorisme.
"Penyidik Densus 88 memiliki waktu sebanyak 21 x 24 jam. Kalau 21 x 24 jam belum bisa membuktikan maka penyidik harus melepas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).
Ahmad mengatakan, aturan itu termaktub di dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Berdasarkan pasal 28 ayat 1 bahwa penangkapan tersangka teroris itu 14 hari. Apabila dibutuhkan pasal 28 ayat 2 bisa diperpanjang 7 hari. Jadi ada 21 hari proses itu status itu masih ditangkap," katanya.
Baca juga: Istri Munarman Saksi Kunci Siapa Lily Sofia Sebenarnya, Beraninya Bicara Begini ke Presiden Jokowi
Baca juga: Lily Sofia Ternyata Sudah Punya Satu Anak, Diduga Pemeran Wanita di Video Balada Cinta Sekjen FPI
Lebih lanjut, ia menyampaikan aturan ini berbeda dengan penangkapan tersangka yang terlibat di dalam dugaan tindak pidana umum biasa.
"Itu bedanya dengan hukum acara pidana, hanya 1 hari atau 1 x 24 jam. Ketika tindak pidana umum setelah 1 x 24 jam tidak cukup bukti maka yang bersangkutan harus dilepas," jelasnya.
Kendati demikian, Ahmad memastikan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus ini.

"Tentu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Sekali lagi penyidik tentunya professional. Berani melakukan penangkapan pasti memiliki bukti permulaan yang cukup," katanya.
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, Munarman diduga terlibat di dalam baiat dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.
Baca juga: Apa Kabar Kompol Yuni, Kapolsek Cantik yang Terjerat Narkoba, Sekarang Jadi Begini Setelah Dicopot
Baca juga: Guru SMP di Solo Nakal Selingkuh dengan Suami Orang, Gibran Putra Jokowi Murka hingga Buat Cemas PNS
Kantongi Bukti Kuat
Aparat Kepolisian RI memastikan memiliki alat bukti yang kuat saat menangkap eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik telah melakukan gelar perkara tak hanya sekali sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.
"Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka. Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Ahmad menyatakan penyidik Polri juga telah menelusuri berbagai hal yang mengarah adanya keterlibatan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.
Termasuk, sejumlah dugaan perencanaan aksi yang dilakukan Munarman dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan aksi terorisme.
"Jadi bukan ujug-ujug langsung gitu. Dan juga tidak kita, jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara. Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Densus 88 Bisa Lepas Munarman Jika Dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Keterlibatannya dalam Terorisme.