Ibu Muda Turuti Selingkuhan Siksa Anak Kandung Alasan Usir Roh Jahat, Dibanting dan Dicekoki Cabai

Entah apa yang merasuki seorang ibu muda di Sumatera Utara yang satu ini. Ia tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 tahun.

Editor: Rohmayana
kolase
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM -- Aksi keji dilakukan seorang ibu muda di Sumatera Utara.

Entah apa yang merasuki seorang ibu muda di Sumatera Utara yang satu ini.

Ia tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 tahun.

Parahnya lagi, aksi kejinya itu ia lakukan bersama pria selingkuhannya.

Ia bersama dengan selingkuhannya itu menyiksa bocah malang itu hingga meninggal dunia.

Bocah itu dibanting ke lantai, dikurung di kamar mandi, hingga diberi cabai.

Baca juga: VIDEO Tangisan Putri Delina Nangis Diberi Kejutan Ultah, Tapi Sikap Nathalie Holscher Disorot

Kepada polisi, keduanya berdalih menyiksa sang anak untuk mengeluarkan roh jahat yang ada di dalam tubuhnya.

Dilansir dari Kompas.com, perbuatan keji itu dilakukan oleh ibu muda berinisial YN (34) bersama pria selingkuhannya berinsial RH atau Agi (32).

Mereka berdua menganiaya korban selama tiga hari yakni sejak 23 April 2021 hingga 25 April 2021.

Dicekoki cabai hingga dibanting ke lantai

Kepada polisi, ibu muda yang berasal dari Sumatera Utara mengaku menampar dan mencubit anaknya.

Ia juga bercerita jika pria selingkuhannya, RH melihat ada roh jahat yang ada di sekeliling korban.

Hal tersebut diceritakan RH dalam kondisi mabuk karena menenggak minuman keras jenis samsu.

Kemudian, RH menjambak rambut korban dan mengangkatnya ke atas lalu dijatuhkan ke lantai sebanyak dua kali.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Brutal di Kota Jambi Ditangkap Polisi, Aksi Penganiayaan Viral di Media Sosial

Penganiyaan yang dilakukan oleh RH tersebut disaksikan YN ibu kandung korban.

Parahnya, YN hanya diam saja melihat anak kandungnya itu disiksa.

Sebab, RH beralasan hal tersebut ia lakukan untuk mengusir roh jahat di tubuh korban.

Rupanya, penyiksaan yang dialami bocah malang itu tak berhenti di sana.

RH juga menyuruh YN mengangkat tangan korban untuk melemparkan beras dan garam agar roh jahat keluar dari tubuh korban.

RH juga mengakui menganiya anak kandung pasangannya dengan memasukkan cabai rawit ke mulut korban dengan alasan korban sering menangis.

"Tujuan RH memasukkan cabai ke mulut korban supaya tidak menangis lagi. Apabila korban tidak diam, barulah RH menampar dan mencubit tubuh korban. Selain itu, korban juga diangkat ke atas lalu dieempaskan ke lantai batu," Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021) malam.

Baca juga: Kondisi Covid-19 di India Makin Mencekam 30.000 Orang Tewas Per Hari, AS Stop Perjalanan dari India

Ditaruh di kamar mandi

Penganiayaan yang dialami korban belum selesai.

Setelah dianiaya habis-habisan oleh kedua pelaku, korban dimasukkan ke dalam keranjang mainan dan ditaruh di kamar mandi.

Pelaku membiarkan korban sampai berhenti menangis.

Saat diam, korban baru dikeluarkan dari kamar mandi.

Kondisi korban terus melemah.

Ia kemudian dibawa ke IGD RSUD Bengkali oleh ibu dan pria selingkuhannya.

Baca juga: Kondisi Covid-19 di India Makin Mencekam 30.000 Orang Tewas Per Hari, AS Stop Perjalanan dari India

Saat itu korban mengeluh sesak napas.

Namun dokter rumah sakit curiga karena saat diperiksa ia menemukan beberapa luka lebam di tubuhnya.

Dokter rumah sakit pun bertanya dan YN menjawab luka lebam karena anaknya jatuh di rumah.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh dokter, ada kejanggalan pada tubuh korban yang terdapat luka lebam di sekujur tubuhnya," kata Hendra.

Dokter spesialis anak tersebut kemudian kembali menanyakan penyebab memar di dua sisi leher korban.

Mendengar pertanyaan dokter, RH tersulut emosi sambil mengatakan, "Ibu jangan menuduh saya mencederai anak ini."

Baca juga: VIDEO Adam Beli Online Babi Ngepet Rp1,1 Juta Termasuk Ongkir, Lalu Bikin Skenario Biar Terkenal

Setelah kondisinya terus memburuk, korban meninggal dunia pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 12.20 WIB.

Karena ada kejanggalan, pihak rumah sakit berkoordinasi berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bengkalis.

"Setelah dicek oleh Dinas PPA Bengkalis, korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, dilaporkan ke Polres Bengkalis," ujar Hendra.

Hendra mengatakan, tersangka YN dan RH dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (*)

SUMBER : TribunnewsBogor.com/Kompas.com /Penulis: Vivi Febrianti

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved